PENDAHULUAN I
A. Latar Belakang
Dalam masyarakat banyak terjadi kerjasama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan berbagai usaha baik itu perdagangan ataupun yang lainnya. Usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih tersebut berasal dari modal yang terkumpul kemudian keuntungan yang didapatkan biasanya berdasarkan besarnya modal yang berasal dari masing-masing orang yang bekerjasama tersebut. Hal itu dalam kajian fiqih disebut dengan Syirkah. Berbagai hal yang berhubungan dengan Syirkah dibahas terperinci dalam kajian fiqih Muamalah. Makalah ini akan sedikit membahas hal-hal yang berhubungan dengan Syirkah dengan keterbatasan dan kemampuan yang dimiliki penulis.
B. Rumusan masalah
1. Apakah pengertian dari Syirkah?
2. Ada berapakah rukun dan syarat Syirkah?
3. Ada berapa macamkah Syirkah?
4. Bagaimanakah cara membagi keuntungan dan kerugian Syirkah?
5. Hal apasajakah yang dapat mengakhiri Syirkah?
C. Tujuan Pembahasan
1. Apakah pengertian dari Syirkah?
2. Ada berapakah rukun dan syarat Syirkah?
3. Ada berapa macamkah Syirkah?
4. Bagaimanakah cara membagi keuntungan dan kerugian Syirkah?
5. Hal apasajakah yang dapat mengakhiri Syirkah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau pencampuran . Maksud pencampuran disini adalah seorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehinga tak mungkin untuk dibedakan.
Menurut istilah yang dimaksud dengan syirkah, adalah sebagai berikut
1. Menurut Syayid Sabik yang dimaksud dengan syirkah adalah akad dua orang yang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan
2. Menurut Muhammad Syarbini Al-_katib yang di maksud dengan syirkah adalah ketetapan hak pada sesuatu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui)
3. Menurut Habsyi Ash-Shiddieqie bahwa yang dimaksud dengan syirkah adalah akad yang berlaku dua orang atau lebih untuk ta’awun dalam bekerja pada suatu usaha dan membagi keuntungannya
4. Menurut Idris Ahmad menyebutkan syirkah sama dengan serikat dagang, yakni dua orang atau lebih sama berjanji akan bekerja sama dalam dagang, dengan menyerahkan modal masing-masing, dimana keuntungan dan kerugian diperhitungkan menurut besar kecilnya modal masing-masing
Dengen pengertian diatas dapat diketahui yang dimaksud syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya di tanggung bersama. Dasar hukum syirkah
Firman Allah SWT
Artinya
“Mereka bersekutu dalam yang sepertiga” ((Qs. An-nisa 12)
Dan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abi Hurairoh dari Nabi SAW bersabda:
Artinya: Aku jadi yang ketiga dari dua orang yang yang berserikat selama yang satu tidak khianat pada yang lainnya, apabila yang satu berkhianat kepada pihak yang lain, maka keluarlah aku darinya.
B. Rukun dan Syarat Syirkah
1. Rukun Syirkah
Menurut Ulama Hanafiah bahwa rukun syirkah ada dua yaitu ijab dan qabul, sebab ijab dan qabul (akad) yang menentukan adanya syirkah.
Sedangkan menurut ulama lain rukun syirkah ada tiga yaitu:
a. Orang yang bersyirkah
b. Pokok-pokok perjanjian
c. Sighot (akad)
2. Syarat syirkah
Menurut ulama Hanafiah bahwa syarat syirkah ada empat bagian:
a. Yang berkaitan dengan harta maupun yang lainnya disyaratakan sebagai berikut: 1). Yang berkenaan dengan benda adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan, 2). Yang berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua pihak.
b. Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta), dalam hal ini ada dua yang harus dipenuhi yaitu 1). Modal yang dijadikan objek akad objek akad syirkah adalah dari alat pembayaran (nuqud), 2). Yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan.
c. Sesuatu yang bertalian syirkah Mufawadoh, disyaratkan 1). Modal harus sama 2). Bagi yang bersyirkah ahli untuk khalafah, 3). Yang dijadikan objek akad disyaratkan syirkah umum yakni pada semua macam jual beli atau perdagangan.
d. Syarat yang bertalian dengan syirkah Inan sama dengan syarat syirkah mufawadoh
Menurut Ulama Malikiah syarat yang melakukan akad adalah merdeka, baligh, dan pintar (rusyd).
Menurut Ulama Syafi’iah bahwa hukum syirkah yang sah hanyalah syirka inan sedangkan hukum syirkah yang lain adalah batal.
Menurut Idris Ahmad syarat syirkah sebagai berikut:
a. Mengeluarkan kata-kata yang menunjukan izin masing-masing anggota serikat.
b. Anggota serikat saling percaya.
c. Tidak dibedakan hak masing-masing.
Dari pengertian diatas dapat diketahui syarat syirka adalah sebagai berikut:
a. Orang yang bersyirkah sudah baligh, berakal, sehat, dan merdeka.
b. Modal jelas
c. Modal harus digabungkan dan tidak boleh dibeda-bedakan.
d. Adanya kesepakatan antara orang yang berserikat.
e. Seseorang diantara mereka harus mengijinkan teman serikatnya untuk membelanjakan hartanya.
f. Utang dan rugi dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikannya.
C. Macam-macam Syirkah
Perserikatan yang sering dipraktekkan dalam masyarakat ada dua :
1. Syirkah Harta
Syirkah harta (perseroan) ialah akad akad dua orang atau lebih untuk berserikat dalam permodalan, sehingga terbentuk modal yang memadai untuk mendapatkan keuntungan sesuai perjanjian.
Syirkah harta terbagi menjadi di dua, yaitu:
a. Syirkah ‘inan, adalah persekutuan antara dua orang dalam harta milik untuk berdagang secara bersama-sama dan membagi laba atau rugi secara bersama-sama. Syirkah ini banyak dilakukan dimasyarakat karena didalamnya tidak disyaratkan adanya kesamaan dalam modal dan pengolahan.
b. Syirkah mufawadhah, adalah pesamaan transaksi antara dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat memiliki kesamaan dalam jumlah modal.
c. Syirkah wujuh, adalah bersekutunya dua pemimpin dalam pandangan masyarakat tanpa modal untuk membeli barang secara tidak kontan dan menjualnya secara kontan, kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi dengan syarat tertentu.
d. Syirkah a‘mal atau abdan, adalah persekutuan dua orang untuk menerima suatu pekerjaan yang akan dikerjakan bersama-sama. Kemudian keuntungan dibagi diantara keduanya dengan menetapkan persyaratan tertentu.
2. Syirkah Kerja
Syirkah kerja yaitu bentuk kerja sama dua orang atau lebih yang berhak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau syirkah yang bergerak dalam bidang jasa.
Imam Syafi’i tidak membolehkan syirkah ini tapi para ulama yang lain membolehkan dan sah hukumnya.
Nama-nama syirkah yang ada dimasyarakat seperti:
a. CV (Comuuouditian Vennoats chap)
b. NV (Namloce Vermonts)
c. PT (Perseroan Terbatas)
d. Firma
e. Koperasi
D. Mengakhiri Syirkah
Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Salah satu pihak membatalkanya meskipun tanpa persetujuan pihak yang lainnya sebab syirkah adalah akad yang tejadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak yang tidak ada kemestian untuk dilaksanakan apabila salah satu pihak tidak menginginkannya lagi. Hal ini menuntukan pencabutan kerelaan syirkah oleh salah satu pihak.
2. Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharuf (kehilangan mengelola harta), baik karena gila maupun karena alasan lainnya.
3. Salah satu pihak meninggal dunia, tapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang, yang batal hanyalah orang yang meninggal saja. Apabila ahli waris anggota yang meninggal dunia menghendaki turut serta dalam syirkah tesebut, maka dilakikan perjanjian baru sebagai ahli waris yang bersangkutan.
4. Salah satu pihak ditaruh dibawah pengampuan, baik karena boros yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab lainnya.
5. Salah satu pihak jatuh bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah.
6. Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.
7. Orang yang bersyirkah gila
8. Harta syirkah rusak
9. Tidak ada kesamaan modal dalam syirkah mufawadhah pada transaksi awal
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau pencampuran
2. Menurut istilah yang dimaksud syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya di tanggung bersama.
3. Rukun syirkah : akad, orang yang bersyirkah, pokok-pokok perjanjian
4. Macam-macam syirkah: syirkah harta dan syirkah kerja
5. Syirkah akan berakhir bila:
a. Salah satu pihak membatalkanya
b. Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharuf
c. Salah satu pihak meninggal dunia
d. Salah satu pihak ditaruh dibawah pengampunan
e. Salah satu pihak jatuh bangkrut
f. Modal para anggota syirkah lenyap
Daftar Pustaka
Suhendi, Hendi. 2010. FIKIH MUAMALAH. Jakarta: Rajawali perss
Syafei, Rachmat. 2001. FIQIH MUAMALAH. BANDUNG: Pustaka Setia
Rifai, Muhamad dan Hadna, Ahmad Mustofa. 2001. FIQIH. Semarang: CV. Wicaksana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar