BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pergaulan diantara masyarakat terdapat banyak hal yang berhubungan dengan transaksi baik itu yang berupa perdagangan atau yang lainnya. Dalam Syariat Islam terdapat hal yang mengatur berbagai transaksi yang terjadi dalam masyarakat tersebut dengan Fiqh Muamalah. Fiqh Muamalah didalamnya terdapat pembahasan yang menyangkut masalah Gadai dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti ketika seseorang membutuhkan biaya ataupun modal, dirinya mempunyai suatu barang yang bisa dijadikan untuk mendapatkan biaya atau modal tersebut namun ia ingin bisa memilikinya kembali ketika dapat membayar atau menebus barang yang telah dijadikannya sebagai jaminan tersebut. Hal seperti itulah yang akan dibahas dalam masalah gadai.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah Pengertian Gadai?
2. Apa Sajakah Landasan dari Gadai?
3. Ada berapakah Rukun Gadai?
4. Apa sajakah Syarat-Syarat Gadai?
5. Bagaimanakah Hukum Gadai dan Dampaknya?
6. Bagaimanakah Akhir Gadai?
7. Apa sajakah Perbedaan antara Rahin dan Murtahin?
C. Tujuan
1. Mengetahui Apakah Pengertian Gadai?
2. Mengetahui Apa Sajakah Landasan dari Gadai?
3. Mengetahui Ada berapakah Rukun Gadai?
4. Mengetahui Mengetahui Apa sajakah Syarat-Syarat Gadai?
5. Mengetahui Bagaimanakah Hukum Gadai dan Dampaknya?
6. Mengetahui Bagaimanakah Akhir Gadai?
7. Mengetahui Apa sajakah Perbedaan antara Rahin dan Murtahin?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Gadai (Rahn)
Secara Etimologi, rahn berarti tetap dan lama yakni pengekangan dan keharusan. Secara teminologi syara’ rahn berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut.
Menurut ulama syafi’iah rahn adalah menjadikan suatu benda sebagai jaminan hutang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar hutang.
Menurut ulama hanabilah rahn adalah harta yang dijadikan jaminan hutang sebagai pembayar harga (nilai) utang ketika yang berhutangberhalangan membayar hutangnya kepada pemberi pinjaman.
Secara umum rahn dikategorikan sebagai akad yang dikategorikan sebab apa yang diberikan atau penggadai (rahin) kepada penerima gadai (murtahin) tidak ditukar dengan sesuatu. Yang diberikan murtahin kepada rahin adalah hutang bukan penukar atas barang yang digadaikan.
Rahn juga akad yang bersifat ngainiah yaitu dikatakan sempurna sesudah menyerahkan benda yang dijadikan akad.
B. Landasan Gadai (rahn)
Akad rahn diperbolehkan oleh syara’ dengan berbagai dalil dari Al-Qur’an dan hadits diantaranya firman Allah surat Qs. Al Baqarah ayat: 283
“apabila kamu dalam pejalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang” (Qs Al-Baqarah ayat 283)
Adapun hadis nabi yang diriwayatkan oleh imam Bukhori dan Muslim yang artinya ”dari Siti Aisyah RA berkata: sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan berhutang kepada seorang yahudi dan nabi menggadaikan baju besi kapadanya”.
Hadits Nabi yang diriwayatkan dari al Syafi’I, Daruquthni dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi bersabda; “Tidak Terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggungnya”.
Hadits Nabi dari SAW riwayat Jama’ah kecuali Muslim dan Nasa’i, Nabi bersabda:”Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Orang yang menggunakan kendaraan dan memerah susu tersbut wajib menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan”
C. Rukun Gadai (rahn)
Rahn memiliki empat unsur yaitu:
1. Rahin (orang yang memberikan jaminan)
2. Almurtahin (orang yang menerima )
3. Almarhun (jaminan)
4. Almarhun nih (utang)
Menurut Ulama Hanafiyah rukun rahn adalah ijab dan qabul dari rahin dan murtahin, sebagaimana pada akad yang lain. Akan tetapi, akad dalam rahn tidak sempurna sebelum adanya penyerahan barang.
Adapun menurut Ulama selain Hanafiyah, rukun rahn adalah shighat, ‘aqid (orang yang akad), marhun dan marhun bih.
D. Syarat-syarat Gadai
Dalam rahn disyaratkan beberapa syarat berikut:
1. Persyaratan ‘aqid
Kedua orang akan akad harus memenuhi criteria ahliyah. Menurut Ulama Syfi’iyah ahliyah adalah orang yang telah sah untuk jual beli, yakni berakal dan mumayiz, tetapi tidak disyaratkan harus baligh. Dengan demikian anaka kecil yang sudah mumayyiz, dan orang bodoh berdasarkan izin dari walinya dibolehkN melakukan rahn.
Menurut Ulama selain Hanafiyah, ahliyah dalam rahn seperti pengertian dalam jual beli dan derma . rahn tidak boleh dilakukan oleh orang mabuk, gila, bodoh, atau anak kecil yang belum baligh. Begitu pula seorang wali tidak boleh menggadaikan barang orang yang dikuasainya, kecuali jika dalam keadaan madharat dan meyakini bahwa pemegangnya yang dapt dipercaya.
2. Syarat Shighat
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa shighat dalam rahn tidak boleh memakai syrat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal itu jkarena, sebab rahn jual beli, jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn tetap sah. Adapun menurut ulama selain Hanafiyah, syarat dalam rah nada yang sahih dan ada yang rusak. Uraiannya adalah sebagai berikut:
a. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahawa syarat dalam rah nada tiga:
1) Syarat Sahih, sepeti mensyaratakan agar murtahin cepat membayar sehingga jaminan tidak disita.
2) Mensyaratkan sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti mensyaratkan agar hewan yang dijadikan jaminannya diberi makanan tertentu. Syarat tersbut batal, tetapi akadnya sah.
3) Syarat yang merusak akad, seperti mensyaratkan sesuatu yang akan merugikan murtahin.
b. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa syarat rahn terbagi dua, yaitu rahn sahih dan rahn fasid. Rahn fasid adalah rahn yang didalamnya mengandung persyaratan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau dipalingkan pada sesuatu yang haram, seperti mensyaratkan barang harus berada dibawah tanggung jawab rahin.
c. Ulama Hanabilah berpendapat seperti pendapat Ulama Malikiyah diatas, yakni rahn terbagi dua, sahih dan fasid. Rahn sahih adalah rahn yang mengandung kemaslahatan dan sesuai dengan kebutuhan.
3. Syarat Marhun Bih (utang )
Marhun bih adalah hak yang dibrikan ketika rahn. Ulama Hanafiyah memberikan beberapa syarat, yaitu:
a. Marhun bih hendaklah barang yang wajib diserahkan. Menurut ulama selain Hanafiyah, marhun bih hendaklah berupa hutang yang wajib diberikan kepada yang menggadaikan barang, baik berupa uang ataupun berbentuk benda.
b. Marhun bih memungkinkan dapat dibayarkan. Jika marhun bih tidak dapat dibayarkan, rahn menjadi tidak sah, sebab menyalahi maksud dan tujuan dari disyariatkannya rahn.
c. Hak atas marhun bih harus jelas. Dengan demkian, tidak boleh memberikan dua marhun bih tanpa dijelaskan utang mana yang menjadi rahn.
Ulama Hanabilah dan Syafi’iyah memberikan tiga syarat bagi marhun bih, yiatu:
1) Berupa utang yang tetap dan dapt dimanfaatkan
2) Utang harus lazim pada waktu akad
3) Utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin
4. Syarat Marhun (Borg)
Marhun adalah barang yang dijadikan jaminan oleh rahin. Para ulama fiqih sepakat mensyaratkan marhun sebagaimana persyaratan barang dalam jual beli, sehingga barang tersbut dapat dijual untuk memenuhi hak murtahin
Ulama Hanafiyah mensyaratkan marhun, antara lain:
a. Dapat diperjualbelikan
b. Bermanfaat
c. Jelas
d. milik rahin
e. Bisa diserahkan
f. Tidak bersatu dengan harta lain
g. Dipegang (dikuasai) oleh rahin
h. Harta yang tetap atau dapat dipindahkan
5. Syarat Kesempurnaan Rahn (Memegang Barang)
Secara umum, ulama Fiqh sepakat bahwa memgang atau menerima barang adalah syarat dalamrahn, yang didasarkan pada firman Alloh SWT (QS. Al-Baqarah :283).
Namun demikian, diantara par ulama terjadi perbedaan pendapat, apakah memegang barang (rahn) termasuk syarat lazim atau syarat kesempurnaan.
Jumhur ulama selain Malikiyah berpendapat bahwa memegang (al-qabdhu) bukan syarat sah rahn, tetapi syarat lazim. Dengan demikian jika barang belum dipegang oleh murtahin akad bias dikembangkan lagi. Sebaliknya, jika rahin sudah menyerahkan barang, maka akad menjadi lazim, dan rahin rahin tidak boleh membatalkannya secara sepihak.
Golongan ini mendasarkan pendapat mereka kepada ayat diatas. Mereka berpendapat jika rahn sempurna tanpa memegang, maka adanya taqyid atau penguat dengan tidak berfaedah. Selain itu, rahn adalah akad yang membutuhkan qabul, yang otomatis yang memegang marhun. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa memegang adalah syarat kesempurnaan, tetapi bukan syarat atau lazim. Menurut Ulama Malikiyah, akad dipegang lazim dengan adanya ijab qabul. Akan tetapi, murtahin harus meminta kepada rahin barang yang digadaikan, jika tidak memintanya atau merelakan borg ditangan rahin, rahn menjadi batal. Ulama Malikiyah mendasarkan pendapat mereka pada ayat “Aufu bil ‘uqud”.
a. Cara memegang Marhun
Adalah spenyerahan marhun secara nyata atau dengan wasilah yang intinya memberikan keamanan kepada yang memberikan hutang (murtahin). Syarat-syarat memegang marhun :
1) Atas seizing rahin
2) Rahin dan murtahin harus ahli dalam akad
3) Murtahin harus tetap memegang rahin
b. Orang yang berkuasa atas borg
Orang yang berkuasa atas borg adalah murtahin atau wakilnya. Dipandang tidak jika orang yang memegang borg adalah rahin sebab salahsatu tujuan memgang borg adalah untuk keamanan bagi murtahin. Borg boleh dititpkan kepada yseseorang yang disepakati oleh rahin murtahin orang tersebut ‘Adl.
1) Syarat-syarat ‘Adl; amanah, bertanggung jawab dan dapat dijadikan wakil bagi rahin dan murtahin
2) Borg terlepas dari ‘Adl dengan alasan sebagai berikut:
a. Habisnya masa rahn
b. Rahn meninggal
c. ‘Adl meninggal
d. ‘Adl gila
e. Rahin melepaskan membatalkan borg
3) Hukum ‘Adl.
‘Adl mempunyai hak dan kewajiban sbb:
a. ‘Adl harus menjaga borg sebagaimana barang miliknya
b. ‘Adl harus tetap memegang borg sebelum ada izin dari yang telah melakukan akad untuk menyerahkan kepada orang lain
c. ‘Adl tidak boleh memanfaatkan borg jika borg rusak tanpa kerusakan ditanggung oleh murtahin
d. ‘Adl tidak boleh melepaskan atau membatalkan borg menurut ulama Hanafi, sedangkan menurut Syafi’iyah dan Hanbilah bebas untuk melapaskannya
6. Beberapa hal yang berkaitan dengan syarat Rahn
Beberapa hal yang berkaitan dengan syarat antara lain sbb:
a. Borg harus utuh
b. Borg yang berkaitan dengan benda lainnya. Menurut jumhur ulama membolehkan selagi dapat diserahkan sedangkan barang yang dirumah tidak termasuk kecuali jika ada pernyataan yang jelas.
c. Gadai Utang para ulama selain Malikiyah berpendapat bahwa utang tidak boleh dijadikan borg sebab tidak termasuk harta yang tampak. Sedangkan Malikiyah boleh dijadikan borg
d. Gadai barang yang didagangkan atau dipinjam. Menurut para ulama imam madzhab boleh dijadikan borg
e. Menggadaikan barang pinjaman. Para imam madzhab membolehkan menggadaikan barang pinjaman atas seizin pemiliknya
f. Gadai Tirkah (harta peninggalan jenazah). Menurut pendapat ulama selain Syafi’iyah membolehkan gadai dengan tirkah jika jenazah telah terbebas dari hutang. Sedangkan Menurut Syafi’iyah tidak membolehkan gadai tirkah.
g. Gadai yang barang yang cepat rusak. Menurut ulama Hanabilah dibolehkan jika borg tersebutkan dimungkinkan akan kuat.
h. Menggadaikan kitab. Selain ulama Hanabilah berpendapat boleh menggadaikan. Sedangkan menurut ulama Haanabilah tidak boleh.
E. Hukum Rahn dan Dampaknya
Hukum rahn secara umum terbagi dua, yaitu sahih dan ghairu sahih (fasid). Rahn sahih adalah rahn yang memenuhi persyaratan, sedangkan rahn fasid adalah rahn yang tidak memenuhi persyaratan
1. Hukum rahn sahih
Kelaziman rahn bergantung pada rahin, bukan murtahin. Rahin tidak memiliki kekuasaan untuk membatalkannya, sedangkan murtahin berhak membatalkannya kapan saja. Menurut jumhur ulama, rahn dipandangsah bila borg sudah dipegang oleh murtahin.
2. Dampak rahn sahih
Jika rahn telah sempurna, yakni rahin menyerahkan borg pada murtahin, maka ada beberapa hukum sebagai berikut:
a. Adanya utang untuk rahin (barang yang digadaikan)
b. Hak menguasai borg
c. Menjaga barang gadaian
d. Pembiayaan atas borg
e. Pemanfaatan gadai;
f. Tasharuf (mengusahakan) rahn
g. Tanggung jawab atas borg
h. Menjual rahn
i. Penyerahan borg
3. Hukum rahn fasid
Jumhur ulama fikih (hanafiyah) sepakat bahwa yang dikategorikan tidak sah dan menyebabkan akad batal atau rusak, yakni tidak adanya dampak hukum pada borg. Dengan demikian, murtahin tidak memiliki hak untuk menahannya. Begitu pula dengan rahim diharuskan meminta borg kembali. Jika murtahin menolak dan borg sampai rusak, murtahin di pansang sebagai perampas. Oleh karena itu harus menggantinya, baik dengan barang yang sama atau dengan sesuatu yang sama nilainya. Jika rahin meninggal, padahal dia berutang, murtahin lebih berhak atas rahn fasid tersebut sebagaimana pada rahn shahih.
Pendapat ulama malikiyah hampir sama pendapat di atas, jika rahn didasarkan pada akad fasid, murtahin lebih berhak atas barang dari pada orang-orang yang memiliki piutang lainnya. Adapun jika borg rusak di tangan murtahin hukumnya sebagaimana pada rahn shahih.
Menurut ulama syafi’iyah dan hanabillah berpendapat bahwa hukum akad rahn fasid sama dengan hukum akad rahn shahih dalam hal atau tidaknya tanggungjawab atas borg. Jika borg di tangan murtahin rusak dan kerusakannya bukan disebabkan olehnya, maka sebagaimana pada akad shahih, ia tidak bertanggungjawab atas kerusakan tersebut.
F. Akhir Rahn
Rahn dipandang habis dengan beberapa keadaan seperti membebaska utang, hibah, membayar hutang, dan lain-lain yang akan dijelaskan dibawah ini.
1. Borg diserahkan kepada pemiliknya
2. Dipaksa menjual borg
3. Rahn melunasi semua utang
4. Pembebasan utang
5. Pembatalan rahn dari pihak murtahin
6. Rahn meninggal
7. Borg rusak
8. Tasharruf dan borg
G. Perbedaan antara Rahin dan Murtahin
1. Perbadaan dalam Jumlah Utang
2. Perbadaan Penyebab Kerusakan pada Borg
3. Perbedaan dalam Pemegangan (Penyerahan) Borg
4. Perbedaan tentang Waktu Borg Rusak
5. Perbedaan Jenis Borg
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara umum rahn dikategorikan sebagai akad yang dikategorikan sebab apa yang diberikan atau penggadai (rahin) kepada penerima gadai (murtahin) tidak ditukar dengan sesuatu. Yang diberikan murtahin kepada rahin adalah hutang bukan penukar atas barang yang digadaikan.
Rahn juga akad yang bersifat ngainiah yaitu dikatakan sempurna sesudah menyerahkan benda yang dijadikan akad.
Akad rahn diperbolehkan oleh syara’ dengan berbagai dalil dari Al-Qur’an dan hadits diantaranya firman Allah surat Qs. Al Baqarah ayat: 283
“apabila kamu dalam pejalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang” (Qs Al-Baqarah ayat 283)
Adapun hadis nabi yang diriwayatkan oleh imam Bukhori dan Muslim yang artinya ”dari Siti Aisyah RA berkata: sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan berhutang kepada seorang yahudi dan nabi menggadaikan baju besi kapadanya”.
Rahn memiliki empat unsur yaitu:
1. Rahin (orang yang memberikan jaminan)
2. Almurtahin (orang yang menerima )
3. Almarhun (jaminan)
4. Almarhun nih (utang)
Dalam rahn disyaratkan beberapa syarat berikut:
1. Persyaratan ‘aqid
2. Syarat Shighat
3. Syarat Marhun Bih (utang )
4. Syarat Marhun (Borg)
5. Syarat Kesempurnaan Rahn (Memegang Barang)
Hukum rahn secara umum terbagi dua, yaitu sahih dan ghairu sahih (fasid). Rahn sahih adalah rahn yang memenuhi persyaratan, sedangkan rahn fasid adalah rahn yang tidak memenuhi persyaratan.
Rahn dipandang habis dengan beberapa keadaan seperti membebaska utang, hibah, membayar hutang
Perbedaan antara Rahin dan Murtahin
1. Perbadaan dalam Jumlah Utang
2. Perbadaan Penyebab Kerusakan pada Borg
3. Perbedaan dalam Pemegangan (Penyerahan) Borg
4. Perbedaan tentang Waktu Borg Rusak
5. Perbedaan Jenis Borg
Daftar Pustaka
Syafe’I, Rahmat.2001. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar