BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kompleksitas problem di era globalisasi memang sulit dikendalikan. Ia menuju dengan kecepatan maha dahsat dan selalu menimbulkan masalah psikologi, moral, mental, mainset dan transformasi cultural dan structural yang canggih dan cepat.
Manusia adalah mahluk yang unik yang tak bias didekati dengan pendekatan mesin atau militer. Ia membutuhkan persuasi, simpati dan visi. Disinilah variasi pendekatan bimbingan dan konseling bias diterapkan secara actual dan konstestual tidak hanya konselor, tapi seluruh elmen mempunyai tanggung jawab yang sama untuk mengantarkan masa depan anak didik sesuai bidang masing-masing.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan bimbingan dan konseling?
2. Bagaiman peran bimbingan dan konseling yang ada disekolah-sekolah?
3. Apa fungsi bimbingan dan konsdeling di sekolah-sekolah?
4. Bagaimana administrasi bimbingan dan konseling?
5. Apa saja tugas-tugas konselor?
C. Tujuan
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan bimbingan dan konseling
2. Mengetahui apa fungsi dan peran bimbingan dan konseling
3. Agat tertib administrasi bimbingan dan konseling
4. Mengetahui tugas-tugas konseling
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bimbingan dan konseling
Secara etimologis, kata bimbingan merupakan terjemahan dari kata”guidance”, yang berasal dari kata kerja” to guide”, yang mempunyai arti” menunjukkan”, “membimbing”, “menuntun”, ataupun ” membantu”. Secara umum bimbingan konseling dapat di artikan sebagai suatu bantuan atau tuntunan.
Definisi bimbingan yang pertama dikemukakan dalam year’s Book of Education, 1995, sebagai berikut: Bimbingan adalah suatu proses membantu individu melalui usahanya sendiri untuk menemukan dan mengembangkan kemampuannya agar memperoleh kebahagiaan peribadi dan kemanfaatan sosial.”
Menurut Stoops dan Walquit Bimbingan adalah proses yang terus-menerus dalam membantu perkembangan individu untuk mencapai kemampauannya secara maksimum dalam mengarahkan manfaat yang sebesar- besarnya baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat.”
Dari definisi di atas dapat diambil beberapa prinsip penting:
1. Bimbingan merupakan suatu proses yang berkesinambungan
2. Bimbingan merupakan proses membantu individu dan tanpa adanya unsure paksaan.
3. Bahwa bantuan diberikan kepada setiap individu yang memerlukannya di dalam proses perkembangannya.
4. Bahwa bantuan yang di berikan melalui pelayanan bimbingan bertujuan agar individu dapat mengembangkan dirinya secara optimal sesuai dengan potensi yang di milikinya.
5. Yang menjadi sasaran bimbingan adalah agar individu dapat mencapai kemandirian.
6. Untuk mencapai tujuan bimbingan, digunakan pendekatan pribadi atau kelompok dengan memanfaatkan berbagai teknik dan media bimbingan.
7. Layanan bimbingan dilaksanakan dalam suasana asuhan yang normative
8. Diperlukannya personel-pesonel yang memiliki keahlian dan pengalaman khusus dalam bidang bimbingan.
Sedangakan istilah “ konseling” berasal dari bahasa inggris, “to cousel”, yang secara etimologi berarti “to give advice” (Homby, 1958:246) atau memberi sasaran dan nasehat. Istilah konseling merupakan suatu teknik dalam pelayan bibingan diantara beberapa teknik lainnya.
Menurut Rogers (1942) mengemukakan bahwa konseling adalah serangkai hubungan langsung dengan individu untuk membantu dia dalam mengubah sikap dan tingkah lakunya.
Berdasarkan definsisi di atas dapat di mengerti bahwa konseling merupakan salah stu teknik dalam pelayanan bimbingan, dimana proses pemberian bantuan itu berlangsung melalui wawancara dalam satu pertemuan dan tatap muka antara konselor dan klien yang bertujuan agar klien mampu memperoleh kepahaman yang lebih baik dari dirinya memecahkan masalah yang di hadapinya dan mengarahkan dirinya untuk mengembangkan potensi yang di miliki kea rah perkembangan yang optimal.
B. Sejarah Bimbingan dan Konseling
Sejarah bimngan dan konseling dimilai pada permulaan abad ke 20 di Amerika, yang ditandai dengan didirikannya suatu Vocational Bureau (1908) oleh Frank Parsons (The Father of Guidance). Ia menekan kan pentingnya setiap individu tersebut dapat menggunakan intelijensinya dalam memilih pekerjaan yang tepat bagi dirinya.
Adapun bimbingan dan konsling di indonesia diawali dari dimasukannya bimbingan dan konseling (dulu dikenal dengan bimbingan dan penyuluhan) pada setting sekolah.
Pemikiran ini diawali sejak tahun 1960. Hal ini merupakan salah satu hasil konferensi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang kemudian menjadi IKIP. Kemudian, disusun juga “pola dasar rencana dan pengembangan bimbingan dan penyuluhan” pada proyek printis sekolah pembangunan (PPSP).
Pada tahun 1978, diselenggarakan program PGSLP dan PGSLA bimbingan dan penyuluhan di iKIP setingkat D2 dan D3 utuk mengisi jabatan bimbingan dan penyuluhan di sekolah. Keberadaan bimbingan dan penyulihan , secara legal-formal, diakui tahun 1989 dengan lahirnya SK Menpan No. 026/Menpan/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Didalam Kepmen tesebut , ditetapkan secara resmi adanya pelayanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah. Akan tetapi, pelaksanaan di sekolah masih belum jelas, seperti pemikiran awal utuk mendukung misi sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan. Sampai tahun 1993, pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan disekolah tidak jelas. Parahnya lagi, orang tua murid memiliki pandangan kurang bersahabat dengan Bimbingan dan Penyuluhan (BP). Mucul anggapan bahwa anaka yang ke BP identik dengan anak yang bermasalah. Hal ini berlangsunghingga lahirnya SK Menpan No. 83/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang didalamnya termuat aturan Bimbingan dan Konseling di sekolah . Dengan diperlakukannya kurikulum 94 mulailah adanya ruang gerak bagi layanan bimbingan dan konseling dalam sistem persekolahan di indonesia.
Pada tahun 2003 di perlakukan UU no 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional yang menyebut adanya jabatan konselor dalam pasal 1 ayat 6. Dari Pasal 29 ayat 2 tahun 2003. Diketahu tugas melakukan pembimbingan termasuk tugas guru, tapi tidak bisa ditafsirkan sebagai tugas konselor.
C. Tujuan Bimbingan dan konseling
Menurut Drs. Dewa Ketut Sukardi MBA,MM, 2008 bimbingan konseling memiliki tujuan umum dan tujuan khusus.
1. Tujuan Umum
Tujuan Umum dari layanan bimbingan konseling dalah sesuai dengan tujuan pendidikan yaitu terwujudnya manusia indonesia yang cerdas, beriman, dan bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang ,mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab, kemasyarakatan dan kebangsaan .
Dalam rangka menjawab tantangan kehidupan masa depan yaitu adanya relafansi program pendidikan dengan tuntunan dunia kerja, maka secara umum layanan bimbingan dan konseling adalah membantu siswa mengenal bakat dan kemampuannya serta memilih dan menyesuaikan diri dengan kesempatan pendidikan untuk merncanakan karir yang sesuai dengan tuntunan dunia kerja.
2. Tujuan khusus
Secara khusus pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan untuk membantu siswa agar mendapat mencapai tujuan-tujuan yang meliputi aspek pribadi, sosal, belajar, dan karir.
Dalam aspek tugas perkembangan pribadi sosial layanan bimbingan dan konseling membantu manusia agar
a. Memiliki kesadaran diri
b. Dapat mengembangkan sikap positif
c. Membuat pilihan secara sehat
d. Mampu menghargai orang lain
e. Memiliki rasa tanggung jawab
f. Dapat menyelesaikan konflik
g. Dapat membuat keputusaan secara efektif
h. Mengembangkan keterampilan pribadi
Dalam aspek tugas perkembangan belajar, layanan bimbingan dan konseling membantu siswa agar :
a. Dapat melaksanakan keterampilan teknik belajar secaraefektif
b. Dapat menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan
c. Memiliki keterampilan dan kemampuan dalam menghadapi evaluasi atau ujian
Dalam aspek tugas perkembangan karir, layanan bimbingan dan konseling membantu siswa agar :
a. Mampu membentuk identitas karir
b. Mampu merencanakan masa depan
c. Dapat membentuk pola-pola karir
d. Mengenal keterampilan, kemapuan, dan minat
D. Fungsi Bimbingan dan Konseling
Ditinjau dari segi sifatnya, layanan bimbingan dan konseling dapat berfungsi sebagai berikut:
1. Pencegahan (preventif)
Pencegahan (preventif) artinya ia merupakan usaha pencegahan terhadap timbulnya masalah
2. Fungsi Pemahaman
Fungsi Pemahaman yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan mengahsilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu, sesuai dengan keperluan pengembangan siswa
3. Fungsi Perbaikan
Fungsi Perbaikan yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkannya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami siswa
4. Fungsi Pemeliharaan dan Pengembangan
Fungsi Pemeliharaan dan Pengembangan berarti bahwa layanan bimbingan dan konseling yang di berikan dapat membantu para siswa dalam memelihara dan mengembangkan keseluruhan pribadinya secara mantap terarah dan berkelanjutan.
Setiap layanan serta kegiatan bimbingan dan konseling yang di laksanakan haruslah secara langsung mengacu pada salah satu atau pada beberapa fungsi itu, agar hasil yang di capai dapat di identifikasi dan di efaluasi secara lebih lengkap bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
a. Fungsi pemahaman
b. Fungsi preventif
c. Fungsi pengembangan
d. Fungsi penyembuhan
e. Fungsi penyaluran
f. Fungsi adaptasi
g. Fungsi penyesuaian
h. Fungsi perbaikan
i. Fungsi fasilitator
j. Fungsi pemeliharaan
E. Landasan Bimbingan dan Konseling
Landasan Bimbingan dan Konseling pada hakekatnya merupakan faktor yang harus di perhatikan dan di pertimbangkan, antara lain:
1. Landasan filosofis
Landasan filosofis merupakan landasan yang dapat memberikan arahan dan pemahaman, khususnya bagi konselor, dalam melaksanakan setiap kegiatan bimbingan dan konseling yang lebih bisa di pertimbangkan secara etis logis dan estetis.
2. Landasan psiokogis
Landasan psiokogis merupakan landasan yang dapat memberikan pemahaman bagi konselor tentang prilaku individu yang menjadi kliennya.
3. Landasan sosial budaya
Landasan sosial budaya memberiakn pemahaman tentang dimensi kesosialan dan kebudayaan sebagai faktor yang mempengaruhi prilaku individu.
4. Landasan ilmu pengetahuan dan tekhnologi
5. Landasan pedagogis
6. Landasan religius
7. Lndasan yuridis formal (berkenaan dengan praturan dan perundangan yang berlaku di indonesia).
F. Prinsip-prinsip serta Asas-asas Bimbingan dan Konseling
Menurut Dr. Uman Suherman, M. Pd. (2008) prinsip yang di bandang sebagai pondasi dasar layanan BK adalah sebagai berikut:
1. BK di peruntukan bagi semua konseli (baik yang bermasalah maupun tidak bermasalah)
2. BK sebagai proses individuasi
3. BK menekankan hal yang positif
4. BK merupakan usaha bersama
5. Pengambilan keputusan hal merupakan hal yang esensial
6. BK berlangsung dalam berbagai seting kehidupan
Asas- asas bimbingan dan konseling
1. Asas kerahasiaan
2. Asas kesukarelaan
3. Asas keterbukaan
4. Asas kegiatan
5. Asas kemandirian
6. Asas kekinian
7. Asas kedinamisan
8. Asas keterpaduan
9. Asas keharmonisan
10. Asas keahlian
11. Asas alih tangan kasus
G. Jenis Bimbingan dan Konseling
Jenis-jenis bimbingan dan konseling dibedakan menjadi tiga yaitu:
1. Bimbingan pendidikan (educational guidence)
2. Bimbingan pekerjaan
3. Bimbingan pribadi
H. Macam-Macam Layanan Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling memiliki layanan sebagai berikut:
1. Layanan orientasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klient) memahami lingkungan yang baru dimasukinya
2. Layanan informasi, memungkinkan pesrta didik menerima dan memahami informasi
3. Layanan penempatan dan penyaluran, memungkinkan peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran secara tepat
4. Layanan pembelajaran, memungkinkan peserta didik mengembangkan sikap dan belajar yang baik
5. Layanan konseling individual (layanan tatap muka antara individu dengan guru pembimbing)
6. Layanan bimbingan kelompok, yaitu peserta didik (klient)secara bersama-sama melalui dinamika kelompok, memperoleh bahan dari narasumber
7. Layanan konseling kelompok, peserta didik memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan yang dialaminya
I. Tanggung jawab Konselor
Konselor adalah seorang anggota staff sekolah dan bertanggung jawab penuh terhadap fungsi bimbingan serta mempunyai keahlian khusus dalam bidang bimbingan yang tidak dapat dikerjakan oleh guru biasa. Konselor bersama kepala sekolah merencanakan program bimbingan yang sistematis, meliputi program pengembangan pendidikan guru, program konsultasi untuk guru dan orangtua, program konseling untuk murid, program pengembangan dan penelitian sekolah, dan penilaian hasil belajar dan layanan bimbingan lainnya.
Dengan adanya konselor, maka konselor dapat membantu guru dalam mengelompokan murid menurut tingkat kedewasaan serta memberikan konsultasi mengenai pengembangan program pendidikan dan menafsirkan hasil pendidikan.
J. Tugas Konselor
Tugas guru bimbingan dan konseling (konselor) yaitu membantu peserta didik dalam beberapa hal, yaitu :
1. Pengembangan kehidupan pribadi
2. Pengembangan kehidupan sosial
3. Pengembangan kemampuan belajar
4. Pengembangan karier
K. Macam-macam Tehnik Bimbingan dan konseling
Bimbingan dan konseling membutuhkan tekhnik yang tidak mudah di perlukan pembiasaan terhadap macam- macam tekhnik dan di perlukan keberanian dalam mempraktikan macam- macam tekhnik yang ada supaya ada pengalaman dari berbagai tekhnik.
1. Tekhnik umum
Tekhnik umum merupakan tekhnik konseling yang lazim di gunakan dalam tahapan- tahapan konseling dan merupakan tekhnik dasar yang harus di kuasai oleh konselor. Jenis- jenis tekhnik umum:
a. Memimpin (leading), yaitu tekhnik mengarahkan pembicaraan dalam wawancara konseling sehingga tujuan konseling tercaai
b. Fokus, yaitu tekhnik untuk membantu klaen memusatkan perhatian pada pokok pembicaraan.
c. Kofrontasi, yaitu tekhnik menantang klaen untuk melihat adanya inkonsistensi antara perkataan dan bahasa badan atau perbuatan,ide awal dan ide berikutnya, senyum dengan kepedihan, dan sebagainya. Tujuannya adalah (1) mendorong klien mengadakan penelitian secara jujur (2) meningkatkan potensi klien (3) membawa klien pada kesadaran adanya konflik atau kontradiksi dalam dirinya.
d. Menjernihkan (clarifying), yaitu tekhnik menjernihkan ucapan klien yang samar- samar, kurang jelas, dan agak meragukan.
e. Memudahkan (facilitating), yaitu tekhnik untuk membuka komunikasi agar klien dengan mudah berbicara dengan konselor dan menyatakan perasaan, fikiran, serta pengalaman secara bebas.
f. Diam, dilakukan dengan secara attending paling lama 5- 10 detik.
g. Mengambil insiatif, yaitu tekhnik ini di lakukan mana kala klien kurang bersemangat untuk berbicara, sering diam, dan kurang berpasitatif.
h. Memberi nasihat (jika klient memintanya)
i. Pemberian informasi
j. Merencanakan, yaitu tekhnik ini digunakan menjelang akhir sesi konseling membantu agar klien dapat membuat rencana tindakkan, perbuatan yang produktif untuk kemajuan klien.
k. Menyimpulkan
2. Tekhnik khusus
Macam- macam Tekhnik khusus dalam konseling, diantaranya:
a. Latihan asertif, digunakan untuk melatih klien yang mengalami kesulitan bahwa tindakannya adalah layak atau benar. Latiahan ini berguna untuk membantu individu yang tidak mampu mengungkapkan perasaan tersinggung, kesulitan menyatakan tidak, mengungkapkan afeksi dan respon positif lainnya.
b. Desensitisasi sitematis merupakan teknik konseling behavioral yang memfokuskan bantuan untuk menekankan klient dari ketegangan yang dialami dengan cara mengajarkan klient untuk rileks. Esensi teknik ini adalah menghilangkan prilaku yang diperkuat secara negatif dan menyertakan respon yang berlawana dengan prilaku yang dihilangkan.
c. Pengondisisn aversi, teknik ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepekaan klient, menganmati respon, pada stimulus yang disenanginya dengan kebalikan stimulus tersebut
d. Pembentukan perilaku model, teknik ini digunakan untuk membentuk perilaku baru pada klient dan memperkuat prilaku yang sudah terbentuk.
e. Permainan dialog, teknik ini dilakukan dengan cara klient dikondisikan untuk mendialigkan dua kecenderungan yang saling bertentengan (tapdog dan underdog)
f. Latihan saya bertanggung jawab, tekhnik ini merupakan tekhik yang dimaksudkan untuk embantu klient agar mengakui dan menerima perasaan-perasaanya dari pada memproyeksikan perasaanya itu kepada orang lain.
g. Bermain proyeksi, proyeksi yaitu memantulkan kepada orang lain perasaan-persaan dirinya sendiri tidak mau melihat atau menerimanya, mengingkari persaan-perasaan sendiri dengan cara memantulkannya kepada orang lain.
h. Teknik pembalikan , konselor meminta klient untuk memainkan peran yang berkebalikan dengan perasaan-perasaan yang dikeluhkanya
i. Bertahan dengan perasaan, teknik ini digunakan untuk klient yang menunjukan perasaan atau suasana hati yang tidak menyenangkan, atau iya sangan ingin menghindarinya.
j. Home work assaignment, yaitu dilaksanakan dalam bentuk tugas-tugas rumah untuk melatih membiasakan diri, dan menginternalisasikan sistem ini tertentu yang menganut pola prilaku yang diharapkan.
k. Adaptive, tekhnik ini digunakan untuk melatih, mendorong, dan membiasakan klient untuk secara terus-menerus menyesuaikan dirinya dengan prilaku yang diinginkan.
l. Bermain peran, teknik ini digunakan untuk mengekspresikan berbagai jenis perasaan yang menekan (perasan negati) melalui suatu suasana yang dikondisikan sedemikian rupa, sehingga kliant dapat secare bebas mengungkapakanb dirinya sendiri melalui peran tertentu.
m. Imitasi, yaitu meniru secara terus menerus suatu model tertentu dengan maksud menghadapi dan menghilangkan prilakunya sendiri yang negatif
L. Teknik Implementasi Konseling
Penerapan teori-teori konseling dalam lapangan membutuhkan sebuah pemahaman agar dalam praktek bisa menerapkan teori secara efektif. Dalam konteks ini di perlukan kemampuan mengetahui karakteristik perkembangan anak yang selalu bergerak di namis dan selalu mengalami perubahan cepat, dari usia sekolah dasar sampai menengah atas selain itu, diperlukan menguasai model bimbingan dan konseling.
Menurut Gysbers dan Henderson pengembangan bimbingan dan konseling dilakukan melalui empat tahap:
1. Perencanaan. Hal ini berkenaan dengan target populasi layanan, isi pokok program, organisasi program layanan, penempatan dan pengembangan staf, serta penyediaan sarana dan prasarana.
2. Perancangan. Hal ini berkenan dengan prioritas komponen program, kompetensi yang diharapkan, sasaran layanan, prioritas kompetensi dan tujuan, ketelampilan konselor, serta hubungan dengan program pendidikan.
3. Implementasi. Merupakan pelaksanaan program yang paling potensial, sesuai dengan rancangan proses.
4. Evaluasi. Merupakan evaluasi proses dari setiap langkah untu memperoleh timbal balik yang bermanfaat bagi pengambilan keptusan perbaikan dan pengembangan program, serta menguji keberhasilan atau pencapai tujuan yang telah ditetapkan.
M. Administrasi Bimbingan dan Konseling
Aspek administrasi memegang peranan dalam segala hal, termasuk bimbingan dan konseling. Kegiatan administrasi meliputi beberapa hal, yaitu:
1. Mencatat setiap kasus
2. Mencatat proses yang berlangsung mulai problem, laporan orang tua, masyarakat
3. Mencatat hasilnya
4. Mencatat evaluasi harian, mingguan dan bulanan
Dalam mendokumendasikan data harus dipisahkan antara kasus besar, menengah, dan kasus kecil, sehingga mempermudah pengecekan, rekomendasi, dan evaluasi. Dengan tertib administrasi seorang konselor juga bisa lungsung mendeteksi kasus, rentetan kejadian, dan segala proses yang mengintarinya.
Jika dalam administrasinya kurang tertib hal ini akan mengganggu jalannya konseling, programnya tidak bisa berjalan dengan cepat masalah bisa semakin panjang, dan pendekatan yang dipakai dalam memberikan solusi bisa salah, karena belum diketahui rentetan peristiwa yang menyebabkan adanya problem yang ditangani.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konseling, sebagai wahana penyuluhan dan bimbingan pada anak didik, menjadi momentum kebangkitan pendidikan dengan tujuh ganda, yakni membakar motivasi dan mencegah devisi. Peran kepala sekolah dalam menggerakkan vitalitas konseling sangat penting. Karena, sebagai top leader, ia mempunyai pengaruh besar dalam mendinamisir potensi konseling menjadi sebuah lembaga yang berwibawa di hadapan siswa, guru, dan elemen pendidikan yang lain.
Sosialisasi pelatiahn konseling secara intens perlu dilakukan agar pemahaman terhadap konseling bersifat komperhensif dan holistic, tidak parsial. Dengan ini timbul kesadaran bahwa tugas BK bukan hanya guru BK saja tetapi semua guru ikut melaksanakannya.
Tehnik konseling perlu dipehatiakn dengan keberanian dengan melakukan eksperimentasi dan obserfasi untuk memestikan efektifitas tekhnik yang diterapkan. Hal ini harus didukung menejemen yang professional dan efektif yang mengedepankan tranparansi integritas, sehinggga kualifikasi konselor harus diprioritaskan. Konselor juga harus membangkitkan semangat belajar secara intensif dan ektensif, mengaplikasikan pendekatan baru, serta menganalisisefektifitas tekhnik yang digunakan.
Tips-tips sukses konseling juga herus diperaktekan dan dikembangkan. Yang dilakukan demi membantu siswa menemukan orietasi hidup, menrencanakan cita-cita, mewujudkannya dengan metode belajar yang sesuai dengan karakter dan kepribadian masing-masing anak didik.
DAFTAR PUSTAKA
Asmani, Jamal Ma’ruf. 2010. Panduan Efektif Bimbingan dan Konseling Di Sekolah. Yogyakarta: DIVA Press
http://ilmupsikologi.wordpress.com/2009/12/31/jenisbimbingandankonseling
http://eko13.wordpress.com/2008/03/22/teknik-khusus-konseling
Sukardi, Dewa Ketut. 2008. Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta
Yusi Riska Yustiana. 2005. “Konsep Dan Aplikasi Bimbingan dan Konseling Di Sekolah Dasar”. Bandung: Pustaka Bani Quraisy
Sabtu, 18 Februari 2012
KEBUDAYAAN JAWA
BAB I
PANDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masyarakat Jawa adalah masyarakat yang menjunjung tinggi rasa kekeluargaan, suka bergotong royong, dan berketuhanan. Masyarakat jawa pada masa lalu bukanlah merupakan manusia yang menghubungkan individu satu dengan lainnya, akan tetapi merupakn satu kesatuan yang lekat terikat satu sama lain oleh norma-norma hidup karena sejarah, tradisi maupun religi.
Sukuyku bangsa jawa pada hakikatnya adalah masyarakat berketuhanan (sosio-religius). Orang jawa telah memiliki pandangan hidup yang mempercayai hal yang ghaib, dalam arti meyakini adanya klekuatan rahasia yang kasat mata dan dapat mempengaruhi kehidupan manusia.
Mitros, magi, religi, mistik dan ilmu pengetahuan menjadi tradisi dalam kehidupan orang jawa. Dalam budaya jawa dikenal adanya simbolisme, yaitu suatu faham yang menggunakan lambang atau simbol untuk membimbing pemikiran manusia kearah pemahaman terhadap suatu hal secara lebih dalam. Manusia mempergunakan simbol sebagai media penghantar komunikasi antar sesama dan segala sesuatu yang dilakukan manusia merupakan perlambang dari tindakan atau bahkan karakter dari manusia itu selanjutnya. Ilmu pengetahuan adalah simbol-simbol dari Tuhan, yang diturunkan kepada manusia, dan oleh manusia simbol-simbol itu ditelaah dibuktikan dan kemudian diubah menjadi simbol-simbol yang lebih mudah difahami agar bisa diterima oleh manusia lain yang memiliki daya tangkap yang berberda-beda.
Bentuk-bentuk simbolisme dalam budaya jawa sangat dominan dalam segala hal dan dalam segala bidang. Hal ini terlihat dalam tindakan sehari-hari orang jawa, sebagai realisasi dari pandangan dan sikap hidupnya yang berganda. Bentuk-bentuk simbolisme itu dapat dikelompokan dalam tiga macam tindakan simbolis yaitu, tindakan simbolis dalam religi, tradisi, dan kesenian.
B. Rumusan Masalah
1. Bagimana tindakan simbolisme masyarakat jawa dalam bertradisi?
2. Apa saja tindakan- tindakan simbolis dalam masyarakat jawa?
3. Bagaimana tata urutan acara pada upacara pernikahan?
C. Tujuan
1. Diharapkan mahasiswa dapat mengetahui symbol-simbol masyarakat jawa dalam bertradisi
2. Diharapkan mahasiswa mampu memahami makna dari symbol-simbol tersebut
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tindakan Simbolis dalam Tradisi
Symbol atau lambang adalah suatu hala atau keadaan yang merupakan pengantara pemahaman terhadap obyek . Dalam tindakan simbolis,, sifat komunikasi berjangka lama, walaupun tindakan itu sendiri hanya terjadi pada saat yang terbatas. Dalam tindakan simbolis bersifat timbanl balik dengan menempuh komunikasi bebas yang manusiawi, bahkan menjamin universalitas bagi sembarang orang dan zaman/waktu. Ia banyak menempuh segi-segi yang dengan natural dihadirkan pada obyek yang diwakilinya, tanpa menyemputkan kekayaan yang terkandung dalam isinya
Tradisi atau adat istiadat atau disebut juga adat tata kelakuan, menurut Koentjara Ningrat (1974:20) dapat dibagi dalam empat tingkatan, yaitu
1. Tingkat nilai budaya
Tingkat nilai budaya adalah berupa ide-ide yang mengkonsepsikan hal-hal yang paling bernilai dalam kehidupan masyarakat, dan biasanya berakar dalam bagian emosional dan alam jiwa manusia, misalnya gotong royong atau sifat suka kerja sama berdasarkan solidaritas yang besar.
2. Tingkat Norma-norma
Tingkat norma-norma, adalah system norma-norma yang berupa nilai-nilai budaya yang sudah terkait kepada peranan masing-masing anggota masyarakat dalam lingkungannya, misalnya peranan sebagai atasan atau bawahan dalam suatu jenjang pekerjaan, peranan sebagai orang tua atau anak, guru atau murid. Masing-masing peranan memilki sejumlah norma yang menjadi pedoman bagi tingkah laku masing-masing, yang dalam bahasa jawa disebut anggah-ungguh atau kode etik.
3. Tingkat Hukum
System hukum yang berlaku, misalnya hukum adat perkawinan, hukum adat kekayaan.
4. Tingkat Aturan Khusus
Tingkat aturan khusus yang mengatur kegiatan-kegiatan yang jelas terbatas ruang lingkupnya dalam masyarakat dan bersifat konkret sifatnya, misalnya aturan sopan santun.
Dalam tingkat nilai budaya, tercermin sikap dan sifat kerja sama seperti gotong-royong, tolong-menolong, rasa senasib sepenangguangan dalam suka dan duka. Dalam gerak langkah pelaksanaanya atau tindakannya orang jawa memiliki ungkapan-ungkapan simbolis seperti saiyeg saeko praya yang artinya bergerak bersama untuk mencapai tujuan bersama. Hal tersebut dilaksanakannya dalam rangka bersih desa, membuat atau memperbaiki jalan, saluran air, atau prasarana lainnya yang diperlukan untuk kepenti ngan bersama. Ungkapan simbolis mangan ora mangan kumpul, makan tidak makan tetap bersama-sama, menggambarkan betapa kuat rasa senasib sepenanggungan akan dirasakan dan dilaksanakan bersama asalkan mereka tetap bersama-sama. Jer basuki mawa bea yang berarti setiap kesejahteraan yang diinginkan tentu harus mengeluarkan biaya (uang, tenaga, pengorbanan perasaan atau waktu). Setiap tindakan untuk berhasil tentu dibutuhkan waktu, tenaga pikiran dan biaya atau uang. Lain halnya kalau tindakan tersebut ditunjukan untuk menolong. Dalam menolong orang jawa sangat ikhlas dan tulus, maka ia sangat tidak senang kalau pertolongannya itu dinilai kembali dengan uang, maka keluarlah ungkapan tetulung kok dikertoaji pertolongan itu jangan dinilai kembali dengan uang. Dalam pergaulan sehari-hari, orang jawa selalu berusaha menjaga diri agar setiap ucapan atau perkataanya, danjuga tindakan-tindakannya tidak meluakai perasaan-perasaan orang lain. Paradigm yang dipakai untuk mengukur perasaan orang lain adalah perasaanya sendiri; tindakan itu disimbolkannya dengan ungkapan tepa salira. Drs. Soetrisno, Ph.dalam bukunya, falsafah hidup pancasila sebagai mana tercermin dalam falsafah hidup orang jawa, menyatakan bahwa tepo salira merupakan sikap dan perlakuan antara seseorang terhadap orang lain, yang dapat besifat negative dan dapat bersifat positif. Yang bersifat negative tepo salira berarti bahwa apabila kita sebagai manusia merasa tidak senang, benci, marah bila diperlakukan yang tidak baik oleh seseorang, maka hendaknya kita juga tidak bersikap dan bertindak yang membuat tidak senang, benci dan marah orang lain. Yang besifat positif tepo salira berarti bahwa apabila kita merasa senang, simpatik, tertarik dan bahagia jika orang lain bersiakp dan berperilaku baik terhadap kita, maka kita hendaknya juga selalu berusaha untuk bersikap dan berperilaku baik terhadap orang lain. Dalam tingkat norma-norma, dimana system norma yang berlaku berupa nilai-nilai budaya yang sudah terkat kepada peranan masing-masing anggota masyarakat, terlihat secara umum dalam sikap dan tindakan antara yang lebih tua atau yang lebih ahli dalam bidangnya, dengan mereka yang lebih muda atau lebih awam. Demikian pula dalam derajat kepangkatan, jabatan atau kedudukan serta usia. Yang muda akan dating ke yang lebih tua untuk sowan atau menghadap. Tuwi kasugengan atau menengok kesehatannya, atur pisungsung atau menyampaikan sesuatu yang biasanya berupa makanan sebagi tanda kasih dan hormat, sungkem atau menghaturkan sembah, biasanya dilakukan pada hari raya lebaran, nyuwun pangestu atau mohon ijin dan doa restu. Sedangkan yang tua akan memberikan kepada yang muda puji pangastuti atau doa restunya, suwuk sembur, japa mantera atau memberikan sugesti tambahan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi sesuatu peristiwa, dengan cara meniupkan doa-doa kepada ubun-ubun. Wejangan atau pituah dan petunjuk, paring sangu atau bekal baik berupa pelajaran hidup, atau berupa benda yang berkhasiat dan bertuah, thulada contoh perbuatan. Peranan guru adalah peranan yang menonjol dalam masyarakat, karena ia merupakan symbol sebagai orang yang selalu harus digugu dan ditiru, dipercaya segala ucapanya, dan dicontoh segala tindakan-tindakanya.
Tindakan simbolis orang jawa terlihat pula dalam adat yang ketiga, yaitu tingkat hukum atau sitem hukum yang berlaku dalam masyarakat jawa. Hal tersebut sangat kentara dalam hukim adat perkawinannya dan hokum adat kekayaanya. Menurut hukum adat jawa, perjodohan dimulai dengan berbagai upacara yang merupkan rites de passages, yaitu lambing dari pada peralihan jeneng yang satu kepad yang lain (Djojo Digoeno, 1957:13). Suami isteri tidak lagi memakai nama pemberian orang tuanya masing-masing, tetapi sejak pernikahannya mereka telah mengubah jeneng atau nama mereka dengan nman baru/nama tuayang merupakan nama keluarga. Pasangan suami istri bukan lagi merupakn orang yang asing, melainkan dua orang yang dianggap menjadi satu, merupakan satu kebulatan, yang disebut paguyuban terkecil yakni somah atau laki bini. Didalam harta kekayaan keluarga, kita jumpai dua jenis harta, yakni harta gono (pembawaan dari masing-masing mempelai), barang gono adalah milik dari pada masimg-masing orang yang membawanya didalam perjodohan itu selaku barang warisan dan barang pemberian dari orang tua. Dan barang gini (barang yang diperoleh atas kerja sama antara suami istri) suami tidak berkewajiban memberi nafkah kepada istrinya, melainkan kewajibannya gotong royong nyambut gawe, kerja sama dengan istrinya untuk kesejahteraan keluarga sebagai ajang hidup pokok bersama (Djojodiguno, 1957:14-15). Dalam hal pembagian harta warisan, orang jawa mempunyai pula hokum adat warisan sendiri, yang menggunakan symbol sepikul segendongan, satu pikul dan satu bakul, anak laki-laki mendapatkan bagian warisan sepikul (2/3 bagian) sedangkan anak perempuan mendapat bagian 1/3 bagian.
Dalam tingkatan adat yang keempat, aturan-aturan khusus yang mengatur kegiatan-kegiatan yang terbatas ruang lingkupnya dalam masyarakat dan bersifat konkret. Simbolisme yang digunakan oleh orang jawa dalam sakap dan tindakannya berupa ungkapan-ungkapan seperti:
Sapa gawe nganggo, sapa nandur ngunduh, (siapa yang membuat akan memaki dan siapa yang menanam akan memetik hasilnya)
Tega larane, ora tega patine, (sampai hati melihat sakitnya, tapi tidak sampai hati melihat matinya)
Wong temen ketemu wong salah seleh, dimanapun juga atau kapan punjuga, orang-oang yang rajin bekerja dan berdisiplin itu tentu akan menemukan kebahagiaan, atau akan selalu mendapatkan bantuan dari orang lain, sedangkan orang yang berdosa atau bersalah, kemanapun dia lari dan bersembunyi akhirnya keadilan akan selalu menemukan jejaknya, dan hukuman akan selalu menantinya.
Ngono ya ngono, nanging mbok ya aja ngono, (begitu ya begitu, tapi seharusnya jangan begitu)
Sikap tindakan simbolis yang diungkapkan dengan istilah-istilah khusus itu masih bersifat abstrak atau dapat dikatakan sebagai semboyan dalam bertindak, belum merupakan tindakan konkret. Menurut koentjaraningrat hal tersebut disebut sebagai suatu kompleks dari ide-ide yang merupakan wujud pertama dari kebudayaan, yang berfungsi sebagai tata kelakuan yang mengatur, mengendalikan, dan member arah kepada kelajuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat. Bila hal tersebut dilaksanakan secara nyata maka disebut sebagai suatu kmplek aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat ( system sosial), dan manusia akan menghasilkan wujud dari kebudayaan yang berupa benda atau hasil karya manusia.
System social terdiri dari aktivitas manusia yang berinteraksi, berhubungan, serta bergaul satu dengan lain selalu menurut pola-pola tertentu berdasarkan adat tata kelakuan. System social dalam masyarakat jawa, terlihat diantaranya dalam berbagai symbol tindakan atau hasil tindakan dalam berbagai upacara pernikahan atau perjodohan yang disebut sebagai lambing peralihan jeneng. Tindakan simbolis yang mendahului upacara pernikahan diantaranya:
a. Acara nontoni ( melihat calon menantu dari dekat).
b. Ngelamar (melamar)
c. Serah terima paningset (tanda pengikat sebagai symbol peresmian lamaran yang diterima oleh pihak keluarga calon pengantin perempuan) dengan adanya acara paningset berate pertunangan telah resmi, dan penetapan hari dan tanggal perkawinan ditetapkan.
Upacara perkawinan dilaksanakan di tempat pengantin perempuan dengan persiapan yang matang. Tata urutan acara pada upacara pernikahan diatur sebagai berikut (Marbangun Haejowirogo, 1980:27-46):
a. Pasang tarub, yaitu bangunan tambahan non permanen yang didirikan dihalaman depan rumah, yang terbuat dari bambu, gedeg, dengan atap dari rumbia, yang dapat melindungi para tamu undangan terhadap hujan dan panas matahari. Dalam upacara pasang tarub yang terpenting ialah dilaksanakanya kenduri, ditaburkanlah kembang setaman, bunga ranpai, ke keempat penjuru halaman rumah, ke kamar mandi dan ke pendaringan atau tempat menyimpan beras serta dapur dan sesaji di perempatan jalan yang terdekat. Tindakan tersebut dilakukan untuk membuat senang hati para setan, agar tidak mengganggu selama hajat dilakukan. Selesai selamatan mulailah dipasang hiasan-hiasan janur kuning sebagai lambing kebahagiaan. Pada pintu masuk tarub dipasang batang tebu, godong alang-alang dan apa-apa, segaala macam dedaunan, sebagai lambang untuk menyingkirkan penghalang dan kejadian apapun selama pesta berlangsung. Dipasang pula sepasang buah kelapa dan pohon pisang raja yang sedanng berbuah sebagi lambing bahwa pertemuan itu dikepalai atau dipimpin oleh raja/raja sehari
b. Siraman dan midodareni, sehari sebelum hari pernikahan, dilakukan upacara siraman, pemandian pengantin yang dilakukan oleh nenek dan para pinisepuh serta sesepuh penganten putrid. Selesai siraman calon penganten putri dibopong bersama-sama oleh saudaranya dari kamar mandi sampai kekamar pengantin sebagai lambang kasih sayang saudara-saudanya yang akan ditinggalkan oleh pengantin untuk mengikuti suaminya. Sehabis siraman, pengantin mulai dirias, dikerok sinomannya, yaitu rambut-rambut pendek yang terletak di dahinya dipotong. Tindakan ini melambangkan bahwa sejak saat itu siperawan akan meninggalkan masa mudanya untuk menaiki jenjang masa kehidupan orang dewasa. Malam harinya dinamakan midodareni, dimana teman dan sahabat pengantin putri serta sanak saudara berkumpul menemani dan menggoda pengantin putri, sebagai acara perpisahan dengan para remaja, karena sejak malam itu ia telah menjadi widodari yang akan memasuki alam kedewasaan,yakni alalm rumah tangga.
Siraman dan midodareni, akad nikah dilaksanakan sesuai keyakinan agamanya masing-masing. Bila dilaksanakan berdasarkan agama islam misalnya, maka akad nikah dapat dilaksanakan oleh wali/orang tua penagantin perempuan atau diserahkan kepada penghulu yang berkewajiban menukahkan pengantin atas nama agama dan wakil yang ditunjuk oleh pemerintah.
Upacara akad nikah dan upcara temu biasanya dilakukan secara terpisah waktunya. Tetapi pada zaman sekarang, banyak yang dilaksanakan secara praktis yaitu dengan melanjutkan saja upacara akad nikah tersebut dengan upacara temu pengantin. Upacaratemu diawali dengan saling melempar daun sirih yang digulung dan diikat dengan benang. Siapa yang lemparannya mengenai lebih dulu, dianggap bahwa dialah yang akan menguasai kehidupan berumah tangga mereka nantinya. Selanjutnya dengan upacara menginjak telur oleh mempelai laki-laki, yang kemudian dilanjutkan oleh pengantin perempuan dengan membasuh kaki pengantin laki-laki dengan air bunga, sebagai simbolis kesetiaan istri terhadap suaminya. Selanjutnya kedua mempelai berjalan bergandengan menuju singga sana, dengan diapit oleh kedua orang tua mempelai perempuan, kemudian mendudukan mereka di singgasana. Sejak saat itu sang raja telah dinobatkan dan memiliki kedaulatan penuh terhadap rumah tangganya sendiri.
c. Ngabekten, selesai upacara temu, kedua orang tua mempelai laki-laki pun dating berkunjung untuk tilik nganten. Dan kemudian dilanjutkan dengan upacara ngabekten, dimana kedua mempelai mengahaturkan sembah kepada orang tua dan mertua masing-masing, sebagai lambing pernyataan terimakasih mereka atas segala asuhan dan bimbingannya sampai saatnya mereka harus berdiri sendiri dan memohon restu.
Tindakan simbolis lain dalam adat perkawinan jawa adalah:
1. Kawin gantung, yaitu perkawinan dimana akad nikah telah resmi dilaksanakan, tetapi kedua mempelai belum diperkenankan hidup bersama seperti layaknya suami istri. Hal ini biasanya dilaksanakan karena disebabkan karena hal-hal yang bersifat khusus seperti pengantin perempuan belum cukup umur, pengantin laki-laki belum berpenghasilan sendiri atau karena mereka masih sama-sama melanjutkan sekolah.
2. Kawin keris, yaitu perkawinan yang terpaksa dilaksanakan akad nikanya walaupun pengantin laki-lakinya tidak dapat hadir dalam upacara akad nikah tersebut karena suatu hal yang tidak dapat ditimggalkan, misalnya karena masaih harus melaksanakan tugas Negara di tempat yang jauh tempatnya, padahal hari penikahannya sudah ditetapkan dan tidak mungkin lagi untuk ditunda. Maka sebagai wakil pribadi dan pengantin laki-laki, pihak keluarganya memilig keris pusaka keluarga untuk pengantinya, sebab keris merupakan benda yang dikeramatkan, dan dipercaya bahwa pengantin laki-laki tidak akan berani ingkar karena takut terhadap tuah keris tersebu
3. Kawin di depan peti mati, dilaksanaklan bila ayah dari calon pengantin perempuan meninggal diania sebelum pernikahan putrinya itu dilaksanakan, padahal meraka telah dipertunangkan atau sedang menunggu saat yang baik untuk hari pernikahannya.
Tindakan simbolis juga dilaksanakan bagi bayi diantaranya:
1. Ngapati, yaitu selamatan genap empat bulan usia kandunag, dimaksud agar ajnin sehat, kuat dan dijauhkan dari gangguan setan
2. Mitoni, yaitu selamatan usia kandungan genap 7 bulan dengan tujuan agar janin dapat memenuhi harapan orang tuanya dan lahir dengan selamat
3. Sepasaran, dilakukan setelah bayi lahir dan 5 hari
4. Selapanan,setalah bayi berusia 35 hari yangdiikuti dengan pemitongan rambut atau digunduli
5. Tujuh lapanan, dilakukan pada usia 245 hari dilakukan tegak sitem, turun tanah, dan dan rtindakan simbolis untuk melihat bakat si anak dikemudian hari, dengan melihat apa yang sedang diambilnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
Tradisi atau adat istiadat menurut Koentjara Ningrat (1974:20) dapat dibagi dalam empat tingkatan, yaitu:
1. Tingkat nilai budaya
2. Tingkat Norma-norma
3. Tingkat Hukum
4. Tingkat Aturan Khusus
Menurut Marbangun Haejowirogo, 1980:27-46 tata urutan acara pada upacara pernikahan diatur sebagai berikut:
1. Pasang tarub
2. Siraman dan midodareni
3. Ngabekten
Tindakan simbolis lain dalam adat perkawinan jawa adalah:
1. Kawin gantung
2. Kawin keris
3. Kawin peti mati
4. Kawin di depan peti mati
Tindakan simbolis juga dilaksanakan bagi bayi diantaranya:
1. Ngapati
2. Mitoni
3. Sepasaran
4. Selapanan
5. Tujuh lapanan
DAFTAR PPUSTAKA
Herususanto, Budiono.2008. Simbolisme Jawa.Yogyakarta:Ombak.
Http://www.kampuswongsejati.wordpress.com/2011/02/28/budaya/
PANDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masyarakat Jawa adalah masyarakat yang menjunjung tinggi rasa kekeluargaan, suka bergotong royong, dan berketuhanan. Masyarakat jawa pada masa lalu bukanlah merupakan manusia yang menghubungkan individu satu dengan lainnya, akan tetapi merupakn satu kesatuan yang lekat terikat satu sama lain oleh norma-norma hidup karena sejarah, tradisi maupun religi.
Sukuyku bangsa jawa pada hakikatnya adalah masyarakat berketuhanan (sosio-religius). Orang jawa telah memiliki pandangan hidup yang mempercayai hal yang ghaib, dalam arti meyakini adanya klekuatan rahasia yang kasat mata dan dapat mempengaruhi kehidupan manusia.
Mitros, magi, religi, mistik dan ilmu pengetahuan menjadi tradisi dalam kehidupan orang jawa. Dalam budaya jawa dikenal adanya simbolisme, yaitu suatu faham yang menggunakan lambang atau simbol untuk membimbing pemikiran manusia kearah pemahaman terhadap suatu hal secara lebih dalam. Manusia mempergunakan simbol sebagai media penghantar komunikasi antar sesama dan segala sesuatu yang dilakukan manusia merupakan perlambang dari tindakan atau bahkan karakter dari manusia itu selanjutnya. Ilmu pengetahuan adalah simbol-simbol dari Tuhan, yang diturunkan kepada manusia, dan oleh manusia simbol-simbol itu ditelaah dibuktikan dan kemudian diubah menjadi simbol-simbol yang lebih mudah difahami agar bisa diterima oleh manusia lain yang memiliki daya tangkap yang berberda-beda.
Bentuk-bentuk simbolisme dalam budaya jawa sangat dominan dalam segala hal dan dalam segala bidang. Hal ini terlihat dalam tindakan sehari-hari orang jawa, sebagai realisasi dari pandangan dan sikap hidupnya yang berganda. Bentuk-bentuk simbolisme itu dapat dikelompokan dalam tiga macam tindakan simbolis yaitu, tindakan simbolis dalam religi, tradisi, dan kesenian.
B. Rumusan Masalah
1. Bagimana tindakan simbolisme masyarakat jawa dalam bertradisi?
2. Apa saja tindakan- tindakan simbolis dalam masyarakat jawa?
3. Bagaimana tata urutan acara pada upacara pernikahan?
C. Tujuan
1. Diharapkan mahasiswa dapat mengetahui symbol-simbol masyarakat jawa dalam bertradisi
2. Diharapkan mahasiswa mampu memahami makna dari symbol-simbol tersebut
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tindakan Simbolis dalam Tradisi
Symbol atau lambang adalah suatu hala atau keadaan yang merupakan pengantara pemahaman terhadap obyek . Dalam tindakan simbolis,, sifat komunikasi berjangka lama, walaupun tindakan itu sendiri hanya terjadi pada saat yang terbatas. Dalam tindakan simbolis bersifat timbanl balik dengan menempuh komunikasi bebas yang manusiawi, bahkan menjamin universalitas bagi sembarang orang dan zaman/waktu. Ia banyak menempuh segi-segi yang dengan natural dihadirkan pada obyek yang diwakilinya, tanpa menyemputkan kekayaan yang terkandung dalam isinya
Tradisi atau adat istiadat atau disebut juga adat tata kelakuan, menurut Koentjara Ningrat (1974:20) dapat dibagi dalam empat tingkatan, yaitu
1. Tingkat nilai budaya
Tingkat nilai budaya adalah berupa ide-ide yang mengkonsepsikan hal-hal yang paling bernilai dalam kehidupan masyarakat, dan biasanya berakar dalam bagian emosional dan alam jiwa manusia, misalnya gotong royong atau sifat suka kerja sama berdasarkan solidaritas yang besar.
2. Tingkat Norma-norma
Tingkat norma-norma, adalah system norma-norma yang berupa nilai-nilai budaya yang sudah terkait kepada peranan masing-masing anggota masyarakat dalam lingkungannya, misalnya peranan sebagai atasan atau bawahan dalam suatu jenjang pekerjaan, peranan sebagai orang tua atau anak, guru atau murid. Masing-masing peranan memilki sejumlah norma yang menjadi pedoman bagi tingkah laku masing-masing, yang dalam bahasa jawa disebut anggah-ungguh atau kode etik.
3. Tingkat Hukum
System hukum yang berlaku, misalnya hukum adat perkawinan, hukum adat kekayaan.
4. Tingkat Aturan Khusus
Tingkat aturan khusus yang mengatur kegiatan-kegiatan yang jelas terbatas ruang lingkupnya dalam masyarakat dan bersifat konkret sifatnya, misalnya aturan sopan santun.
Dalam tingkat nilai budaya, tercermin sikap dan sifat kerja sama seperti gotong-royong, tolong-menolong, rasa senasib sepenangguangan dalam suka dan duka. Dalam gerak langkah pelaksanaanya atau tindakannya orang jawa memiliki ungkapan-ungkapan simbolis seperti saiyeg saeko praya yang artinya bergerak bersama untuk mencapai tujuan bersama. Hal tersebut dilaksanakannya dalam rangka bersih desa, membuat atau memperbaiki jalan, saluran air, atau prasarana lainnya yang diperlukan untuk kepenti ngan bersama. Ungkapan simbolis mangan ora mangan kumpul, makan tidak makan tetap bersama-sama, menggambarkan betapa kuat rasa senasib sepenanggungan akan dirasakan dan dilaksanakan bersama asalkan mereka tetap bersama-sama. Jer basuki mawa bea yang berarti setiap kesejahteraan yang diinginkan tentu harus mengeluarkan biaya (uang, tenaga, pengorbanan perasaan atau waktu). Setiap tindakan untuk berhasil tentu dibutuhkan waktu, tenaga pikiran dan biaya atau uang. Lain halnya kalau tindakan tersebut ditunjukan untuk menolong. Dalam menolong orang jawa sangat ikhlas dan tulus, maka ia sangat tidak senang kalau pertolongannya itu dinilai kembali dengan uang, maka keluarlah ungkapan tetulung kok dikertoaji pertolongan itu jangan dinilai kembali dengan uang. Dalam pergaulan sehari-hari, orang jawa selalu berusaha menjaga diri agar setiap ucapan atau perkataanya, danjuga tindakan-tindakannya tidak meluakai perasaan-perasaan orang lain. Paradigm yang dipakai untuk mengukur perasaan orang lain adalah perasaanya sendiri; tindakan itu disimbolkannya dengan ungkapan tepa salira. Drs. Soetrisno, Ph.dalam bukunya, falsafah hidup pancasila sebagai mana tercermin dalam falsafah hidup orang jawa, menyatakan bahwa tepo salira merupakan sikap dan perlakuan antara seseorang terhadap orang lain, yang dapat besifat negative dan dapat bersifat positif. Yang bersifat negative tepo salira berarti bahwa apabila kita sebagai manusia merasa tidak senang, benci, marah bila diperlakukan yang tidak baik oleh seseorang, maka hendaknya kita juga tidak bersikap dan bertindak yang membuat tidak senang, benci dan marah orang lain. Yang besifat positif tepo salira berarti bahwa apabila kita merasa senang, simpatik, tertarik dan bahagia jika orang lain bersiakp dan berperilaku baik terhadap kita, maka kita hendaknya juga selalu berusaha untuk bersikap dan berperilaku baik terhadap orang lain. Dalam tingkat norma-norma, dimana system norma yang berlaku berupa nilai-nilai budaya yang sudah terkat kepada peranan masing-masing anggota masyarakat, terlihat secara umum dalam sikap dan tindakan antara yang lebih tua atau yang lebih ahli dalam bidangnya, dengan mereka yang lebih muda atau lebih awam. Demikian pula dalam derajat kepangkatan, jabatan atau kedudukan serta usia. Yang muda akan dating ke yang lebih tua untuk sowan atau menghadap. Tuwi kasugengan atau menengok kesehatannya, atur pisungsung atau menyampaikan sesuatu yang biasanya berupa makanan sebagi tanda kasih dan hormat, sungkem atau menghaturkan sembah, biasanya dilakukan pada hari raya lebaran, nyuwun pangestu atau mohon ijin dan doa restu. Sedangkan yang tua akan memberikan kepada yang muda puji pangastuti atau doa restunya, suwuk sembur, japa mantera atau memberikan sugesti tambahan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi sesuatu peristiwa, dengan cara meniupkan doa-doa kepada ubun-ubun. Wejangan atau pituah dan petunjuk, paring sangu atau bekal baik berupa pelajaran hidup, atau berupa benda yang berkhasiat dan bertuah, thulada contoh perbuatan. Peranan guru adalah peranan yang menonjol dalam masyarakat, karena ia merupakan symbol sebagai orang yang selalu harus digugu dan ditiru, dipercaya segala ucapanya, dan dicontoh segala tindakan-tindakanya.
Tindakan simbolis orang jawa terlihat pula dalam adat yang ketiga, yaitu tingkat hukum atau sitem hukum yang berlaku dalam masyarakat jawa. Hal tersebut sangat kentara dalam hukim adat perkawinannya dan hokum adat kekayaanya. Menurut hukum adat jawa, perjodohan dimulai dengan berbagai upacara yang merupkan rites de passages, yaitu lambing dari pada peralihan jeneng yang satu kepad yang lain (Djojo Digoeno, 1957:13). Suami isteri tidak lagi memakai nama pemberian orang tuanya masing-masing, tetapi sejak pernikahannya mereka telah mengubah jeneng atau nama mereka dengan nman baru/nama tuayang merupakan nama keluarga. Pasangan suami istri bukan lagi merupakn orang yang asing, melainkan dua orang yang dianggap menjadi satu, merupakan satu kebulatan, yang disebut paguyuban terkecil yakni somah atau laki bini. Didalam harta kekayaan keluarga, kita jumpai dua jenis harta, yakni harta gono (pembawaan dari masing-masing mempelai), barang gono adalah milik dari pada masimg-masing orang yang membawanya didalam perjodohan itu selaku barang warisan dan barang pemberian dari orang tua. Dan barang gini (barang yang diperoleh atas kerja sama antara suami istri) suami tidak berkewajiban memberi nafkah kepada istrinya, melainkan kewajibannya gotong royong nyambut gawe, kerja sama dengan istrinya untuk kesejahteraan keluarga sebagai ajang hidup pokok bersama (Djojodiguno, 1957:14-15). Dalam hal pembagian harta warisan, orang jawa mempunyai pula hokum adat warisan sendiri, yang menggunakan symbol sepikul segendongan, satu pikul dan satu bakul, anak laki-laki mendapatkan bagian warisan sepikul (2/3 bagian) sedangkan anak perempuan mendapat bagian 1/3 bagian.
Dalam tingkatan adat yang keempat, aturan-aturan khusus yang mengatur kegiatan-kegiatan yang terbatas ruang lingkupnya dalam masyarakat dan bersifat konkret. Simbolisme yang digunakan oleh orang jawa dalam sakap dan tindakannya berupa ungkapan-ungkapan seperti:
Sapa gawe nganggo, sapa nandur ngunduh, (siapa yang membuat akan memaki dan siapa yang menanam akan memetik hasilnya)
Tega larane, ora tega patine, (sampai hati melihat sakitnya, tapi tidak sampai hati melihat matinya)
Wong temen ketemu wong salah seleh, dimanapun juga atau kapan punjuga, orang-oang yang rajin bekerja dan berdisiplin itu tentu akan menemukan kebahagiaan, atau akan selalu mendapatkan bantuan dari orang lain, sedangkan orang yang berdosa atau bersalah, kemanapun dia lari dan bersembunyi akhirnya keadilan akan selalu menemukan jejaknya, dan hukuman akan selalu menantinya.
Ngono ya ngono, nanging mbok ya aja ngono, (begitu ya begitu, tapi seharusnya jangan begitu)
Sikap tindakan simbolis yang diungkapkan dengan istilah-istilah khusus itu masih bersifat abstrak atau dapat dikatakan sebagai semboyan dalam bertindak, belum merupakan tindakan konkret. Menurut koentjaraningrat hal tersebut disebut sebagai suatu kompleks dari ide-ide yang merupakan wujud pertama dari kebudayaan, yang berfungsi sebagai tata kelakuan yang mengatur, mengendalikan, dan member arah kepada kelajuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat. Bila hal tersebut dilaksanakan secara nyata maka disebut sebagai suatu kmplek aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat ( system sosial), dan manusia akan menghasilkan wujud dari kebudayaan yang berupa benda atau hasil karya manusia.
System social terdiri dari aktivitas manusia yang berinteraksi, berhubungan, serta bergaul satu dengan lain selalu menurut pola-pola tertentu berdasarkan adat tata kelakuan. System social dalam masyarakat jawa, terlihat diantaranya dalam berbagai symbol tindakan atau hasil tindakan dalam berbagai upacara pernikahan atau perjodohan yang disebut sebagai lambing peralihan jeneng. Tindakan simbolis yang mendahului upacara pernikahan diantaranya:
a. Acara nontoni ( melihat calon menantu dari dekat).
b. Ngelamar (melamar)
c. Serah terima paningset (tanda pengikat sebagai symbol peresmian lamaran yang diterima oleh pihak keluarga calon pengantin perempuan) dengan adanya acara paningset berate pertunangan telah resmi, dan penetapan hari dan tanggal perkawinan ditetapkan.
Upacara perkawinan dilaksanakan di tempat pengantin perempuan dengan persiapan yang matang. Tata urutan acara pada upacara pernikahan diatur sebagai berikut (Marbangun Haejowirogo, 1980:27-46):
a. Pasang tarub, yaitu bangunan tambahan non permanen yang didirikan dihalaman depan rumah, yang terbuat dari bambu, gedeg, dengan atap dari rumbia, yang dapat melindungi para tamu undangan terhadap hujan dan panas matahari. Dalam upacara pasang tarub yang terpenting ialah dilaksanakanya kenduri, ditaburkanlah kembang setaman, bunga ranpai, ke keempat penjuru halaman rumah, ke kamar mandi dan ke pendaringan atau tempat menyimpan beras serta dapur dan sesaji di perempatan jalan yang terdekat. Tindakan tersebut dilakukan untuk membuat senang hati para setan, agar tidak mengganggu selama hajat dilakukan. Selesai selamatan mulailah dipasang hiasan-hiasan janur kuning sebagai lambing kebahagiaan. Pada pintu masuk tarub dipasang batang tebu, godong alang-alang dan apa-apa, segaala macam dedaunan, sebagai lambang untuk menyingkirkan penghalang dan kejadian apapun selama pesta berlangsung. Dipasang pula sepasang buah kelapa dan pohon pisang raja yang sedanng berbuah sebagi lambing bahwa pertemuan itu dikepalai atau dipimpin oleh raja/raja sehari
b. Siraman dan midodareni, sehari sebelum hari pernikahan, dilakukan upacara siraman, pemandian pengantin yang dilakukan oleh nenek dan para pinisepuh serta sesepuh penganten putrid. Selesai siraman calon penganten putri dibopong bersama-sama oleh saudaranya dari kamar mandi sampai kekamar pengantin sebagai lambang kasih sayang saudara-saudanya yang akan ditinggalkan oleh pengantin untuk mengikuti suaminya. Sehabis siraman, pengantin mulai dirias, dikerok sinomannya, yaitu rambut-rambut pendek yang terletak di dahinya dipotong. Tindakan ini melambangkan bahwa sejak saat itu siperawan akan meninggalkan masa mudanya untuk menaiki jenjang masa kehidupan orang dewasa. Malam harinya dinamakan midodareni, dimana teman dan sahabat pengantin putri serta sanak saudara berkumpul menemani dan menggoda pengantin putri, sebagai acara perpisahan dengan para remaja, karena sejak malam itu ia telah menjadi widodari yang akan memasuki alam kedewasaan,yakni alalm rumah tangga.
Siraman dan midodareni, akad nikah dilaksanakan sesuai keyakinan agamanya masing-masing. Bila dilaksanakan berdasarkan agama islam misalnya, maka akad nikah dapat dilaksanakan oleh wali/orang tua penagantin perempuan atau diserahkan kepada penghulu yang berkewajiban menukahkan pengantin atas nama agama dan wakil yang ditunjuk oleh pemerintah.
Upacara akad nikah dan upcara temu biasanya dilakukan secara terpisah waktunya. Tetapi pada zaman sekarang, banyak yang dilaksanakan secara praktis yaitu dengan melanjutkan saja upacara akad nikah tersebut dengan upacara temu pengantin. Upacaratemu diawali dengan saling melempar daun sirih yang digulung dan diikat dengan benang. Siapa yang lemparannya mengenai lebih dulu, dianggap bahwa dialah yang akan menguasai kehidupan berumah tangga mereka nantinya. Selanjutnya dengan upacara menginjak telur oleh mempelai laki-laki, yang kemudian dilanjutkan oleh pengantin perempuan dengan membasuh kaki pengantin laki-laki dengan air bunga, sebagai simbolis kesetiaan istri terhadap suaminya. Selanjutnya kedua mempelai berjalan bergandengan menuju singga sana, dengan diapit oleh kedua orang tua mempelai perempuan, kemudian mendudukan mereka di singgasana. Sejak saat itu sang raja telah dinobatkan dan memiliki kedaulatan penuh terhadap rumah tangganya sendiri.
c. Ngabekten, selesai upacara temu, kedua orang tua mempelai laki-laki pun dating berkunjung untuk tilik nganten. Dan kemudian dilanjutkan dengan upacara ngabekten, dimana kedua mempelai mengahaturkan sembah kepada orang tua dan mertua masing-masing, sebagai lambing pernyataan terimakasih mereka atas segala asuhan dan bimbingannya sampai saatnya mereka harus berdiri sendiri dan memohon restu.
Tindakan simbolis lain dalam adat perkawinan jawa adalah:
1. Kawin gantung, yaitu perkawinan dimana akad nikah telah resmi dilaksanakan, tetapi kedua mempelai belum diperkenankan hidup bersama seperti layaknya suami istri. Hal ini biasanya dilaksanakan karena disebabkan karena hal-hal yang bersifat khusus seperti pengantin perempuan belum cukup umur, pengantin laki-laki belum berpenghasilan sendiri atau karena mereka masih sama-sama melanjutkan sekolah.
2. Kawin keris, yaitu perkawinan yang terpaksa dilaksanakan akad nikanya walaupun pengantin laki-lakinya tidak dapat hadir dalam upacara akad nikah tersebut karena suatu hal yang tidak dapat ditimggalkan, misalnya karena masaih harus melaksanakan tugas Negara di tempat yang jauh tempatnya, padahal hari penikahannya sudah ditetapkan dan tidak mungkin lagi untuk ditunda. Maka sebagai wakil pribadi dan pengantin laki-laki, pihak keluarganya memilig keris pusaka keluarga untuk pengantinya, sebab keris merupakan benda yang dikeramatkan, dan dipercaya bahwa pengantin laki-laki tidak akan berani ingkar karena takut terhadap tuah keris tersebu
3. Kawin di depan peti mati, dilaksanaklan bila ayah dari calon pengantin perempuan meninggal diania sebelum pernikahan putrinya itu dilaksanakan, padahal meraka telah dipertunangkan atau sedang menunggu saat yang baik untuk hari pernikahannya.
Tindakan simbolis juga dilaksanakan bagi bayi diantaranya:
1. Ngapati, yaitu selamatan genap empat bulan usia kandunag, dimaksud agar ajnin sehat, kuat dan dijauhkan dari gangguan setan
2. Mitoni, yaitu selamatan usia kandungan genap 7 bulan dengan tujuan agar janin dapat memenuhi harapan orang tuanya dan lahir dengan selamat
3. Sepasaran, dilakukan setelah bayi lahir dan 5 hari
4. Selapanan,setalah bayi berusia 35 hari yangdiikuti dengan pemitongan rambut atau digunduli
5. Tujuh lapanan, dilakukan pada usia 245 hari dilakukan tegak sitem, turun tanah, dan dan rtindakan simbolis untuk melihat bakat si anak dikemudian hari, dengan melihat apa yang sedang diambilnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
Tradisi atau adat istiadat menurut Koentjara Ningrat (1974:20) dapat dibagi dalam empat tingkatan, yaitu:
1. Tingkat nilai budaya
2. Tingkat Norma-norma
3. Tingkat Hukum
4. Tingkat Aturan Khusus
Menurut Marbangun Haejowirogo, 1980:27-46 tata urutan acara pada upacara pernikahan diatur sebagai berikut:
1. Pasang tarub
2. Siraman dan midodareni
3. Ngabekten
Tindakan simbolis lain dalam adat perkawinan jawa adalah:
1. Kawin gantung
2. Kawin keris
3. Kawin peti mati
4. Kawin di depan peti mati
Tindakan simbolis juga dilaksanakan bagi bayi diantaranya:
1. Ngapati
2. Mitoni
3. Sepasaran
4. Selapanan
5. Tujuh lapanan
DAFTAR PPUSTAKA
Herususanto, Budiono.2008. Simbolisme Jawa.Yogyakarta:Ombak.
Http://www.kampuswongsejati.wordpress.com/2011/02/28/budaya/
muamalah islam
PENDAHULUAN I
A. Latar Belakang
Dalam masyarakat banyak terjadi kerjasama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan berbagai usaha baik itu perdagangan ataupun yang lainnya. Usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih tersebut berasal dari modal yang terkumpul kemudian keuntungan yang didapatkan biasanya berdasarkan besarnya modal yang berasal dari masing-masing orang yang bekerjasama tersebut. Hal itu dalam kajian fiqih disebut dengan Syirkah. Berbagai hal yang berhubungan dengan Syirkah dibahas terperinci dalam kajian fiqih Muamalah. Makalah ini akan sedikit membahas hal-hal yang berhubungan dengan Syirkah dengan keterbatasan dan kemampuan yang dimiliki penulis.
B. Rumusan masalah
1. Apakah pengertian dari Syirkah?
2. Ada berapakah rukun dan syarat Syirkah?
3. Ada berapa macamkah Syirkah?
4. Bagaimanakah cara membagi keuntungan dan kerugian Syirkah?
5. Hal apasajakah yang dapat mengakhiri Syirkah?
C. Tujuan Pembahasan
1. Apakah pengertian dari Syirkah?
2. Ada berapakah rukun dan syarat Syirkah?
3. Ada berapa macamkah Syirkah?
4. Bagaimanakah cara membagi keuntungan dan kerugian Syirkah?
5. Hal apasajakah yang dapat mengakhiri Syirkah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau pencampuran . Maksud pencampuran disini adalah seorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehinga tak mungkin untuk dibedakan.
Menurut istilah yang dimaksud dengan syirkah, adalah sebagai berikut
1. Menurut Syayid Sabik yang dimaksud dengan syirkah adalah akad dua orang yang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan
2. Menurut Muhammad Syarbini Al-_katib yang di maksud dengan syirkah adalah ketetapan hak pada sesuatu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui)
3. Menurut Habsyi Ash-Shiddieqie bahwa yang dimaksud dengan syirkah adalah akad yang berlaku dua orang atau lebih untuk ta’awun dalam bekerja pada suatu usaha dan membagi keuntungannya
4. Menurut Idris Ahmad menyebutkan syirkah sama dengan serikat dagang, yakni dua orang atau lebih sama berjanji akan bekerja sama dalam dagang, dengan menyerahkan modal masing-masing, dimana keuntungan dan kerugian diperhitungkan menurut besar kecilnya modal masing-masing
Dengen pengertian diatas dapat diketahui yang dimaksud syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya di tanggung bersama. Dasar hukum syirkah
Firman Allah SWT
Artinya
“Mereka bersekutu dalam yang sepertiga” ((Qs. An-nisa 12)
Dan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abi Hurairoh dari Nabi SAW bersabda:
Artinya: Aku jadi yang ketiga dari dua orang yang yang berserikat selama yang satu tidak khianat pada yang lainnya, apabila yang satu berkhianat kepada pihak yang lain, maka keluarlah aku darinya.
B. Rukun dan Syarat Syirkah
1. Rukun Syirkah
Menurut Ulama Hanafiah bahwa rukun syirkah ada dua yaitu ijab dan qabul, sebab ijab dan qabul (akad) yang menentukan adanya syirkah.
Sedangkan menurut ulama lain rukun syirkah ada tiga yaitu:
a. Orang yang bersyirkah
b. Pokok-pokok perjanjian
c. Sighot (akad)
2. Syarat syirkah
Menurut ulama Hanafiah bahwa syarat syirkah ada empat bagian:
a. Yang berkaitan dengan harta maupun yang lainnya disyaratakan sebagai berikut: 1). Yang berkenaan dengan benda adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan, 2). Yang berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua pihak.
b. Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta), dalam hal ini ada dua yang harus dipenuhi yaitu 1). Modal yang dijadikan objek akad objek akad syirkah adalah dari alat pembayaran (nuqud), 2). Yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan.
c. Sesuatu yang bertalian syirkah Mufawadoh, disyaratkan 1). Modal harus sama 2). Bagi yang bersyirkah ahli untuk khalafah, 3). Yang dijadikan objek akad disyaratkan syirkah umum yakni pada semua macam jual beli atau perdagangan.
d. Syarat yang bertalian dengan syirkah Inan sama dengan syarat syirkah mufawadoh
Menurut Ulama Malikiah syarat yang melakukan akad adalah merdeka, baligh, dan pintar (rusyd).
Menurut Ulama Syafi’iah bahwa hukum syirkah yang sah hanyalah syirka inan sedangkan hukum syirkah yang lain adalah batal.
Menurut Idris Ahmad syarat syirkah sebagai berikut:
a. Mengeluarkan kata-kata yang menunjukan izin masing-masing anggota serikat.
b. Anggota serikat saling percaya.
c. Tidak dibedakan hak masing-masing.
Dari pengertian diatas dapat diketahui syarat syirka adalah sebagai berikut:
a. Orang yang bersyirkah sudah baligh, berakal, sehat, dan merdeka.
b. Modal jelas
c. Modal harus digabungkan dan tidak boleh dibeda-bedakan.
d. Adanya kesepakatan antara orang yang berserikat.
e. Seseorang diantara mereka harus mengijinkan teman serikatnya untuk membelanjakan hartanya.
f. Utang dan rugi dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikannya.
C. Macam-macam Syirkah
Perserikatan yang sering dipraktekkan dalam masyarakat ada dua :
1. Syirkah Harta
Syirkah harta (perseroan) ialah akad akad dua orang atau lebih untuk berserikat dalam permodalan, sehingga terbentuk modal yang memadai untuk mendapatkan keuntungan sesuai perjanjian.
Syirkah harta terbagi menjadi di dua, yaitu:
a. Syirkah ‘inan, adalah persekutuan antara dua orang dalam harta milik untuk berdagang secara bersama-sama dan membagi laba atau rugi secara bersama-sama. Syirkah ini banyak dilakukan dimasyarakat karena didalamnya tidak disyaratkan adanya kesamaan dalam modal dan pengolahan.
b. Syirkah mufawadhah, adalah pesamaan transaksi antara dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat memiliki kesamaan dalam jumlah modal.
c. Syirkah wujuh, adalah bersekutunya dua pemimpin dalam pandangan masyarakat tanpa modal untuk membeli barang secara tidak kontan dan menjualnya secara kontan, kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi dengan syarat tertentu.
d. Syirkah a‘mal atau abdan, adalah persekutuan dua orang untuk menerima suatu pekerjaan yang akan dikerjakan bersama-sama. Kemudian keuntungan dibagi diantara keduanya dengan menetapkan persyaratan tertentu.
2. Syirkah Kerja
Syirkah kerja yaitu bentuk kerja sama dua orang atau lebih yang berhak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau syirkah yang bergerak dalam bidang jasa.
Imam Syafi’i tidak membolehkan syirkah ini tapi para ulama yang lain membolehkan dan sah hukumnya.
Nama-nama syirkah yang ada dimasyarakat seperti:
a. CV (Comuuouditian Vennoats chap)
b. NV (Namloce Vermonts)
c. PT (Perseroan Terbatas)
d. Firma
e. Koperasi
D. Mengakhiri Syirkah
Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Salah satu pihak membatalkanya meskipun tanpa persetujuan pihak yang lainnya sebab syirkah adalah akad yang tejadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak yang tidak ada kemestian untuk dilaksanakan apabila salah satu pihak tidak menginginkannya lagi. Hal ini menuntukan pencabutan kerelaan syirkah oleh salah satu pihak.
2. Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharuf (kehilangan mengelola harta), baik karena gila maupun karena alasan lainnya.
3. Salah satu pihak meninggal dunia, tapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang, yang batal hanyalah orang yang meninggal saja. Apabila ahli waris anggota yang meninggal dunia menghendaki turut serta dalam syirkah tesebut, maka dilakikan perjanjian baru sebagai ahli waris yang bersangkutan.
4. Salah satu pihak ditaruh dibawah pengampuan, baik karena boros yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab lainnya.
5. Salah satu pihak jatuh bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah.
6. Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.
7. Orang yang bersyirkah gila
8. Harta syirkah rusak
9. Tidak ada kesamaan modal dalam syirkah mufawadhah pada transaksi awal
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau pencampuran
2. Menurut istilah yang dimaksud syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya di tanggung bersama.
3. Rukun syirkah : akad, orang yang bersyirkah, pokok-pokok perjanjian
4. Macam-macam syirkah: syirkah harta dan syirkah kerja
5. Syirkah akan berakhir bila:
a. Salah satu pihak membatalkanya
b. Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharuf
c. Salah satu pihak meninggal dunia
d. Salah satu pihak ditaruh dibawah pengampunan
e. Salah satu pihak jatuh bangkrut
f. Modal para anggota syirkah lenyap
Daftar Pustaka
Suhendi, Hendi. 2010. FIKIH MUAMALAH. Jakarta: Rajawali perss
Syafei, Rachmat. 2001. FIQIH MUAMALAH. BANDUNG: Pustaka Setia
Rifai, Muhamad dan Hadna, Ahmad Mustofa. 2001. FIQIH. Semarang: CV. Wicaksana
A. Latar Belakang
Dalam masyarakat banyak terjadi kerjasama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan berbagai usaha baik itu perdagangan ataupun yang lainnya. Usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih tersebut berasal dari modal yang terkumpul kemudian keuntungan yang didapatkan biasanya berdasarkan besarnya modal yang berasal dari masing-masing orang yang bekerjasama tersebut. Hal itu dalam kajian fiqih disebut dengan Syirkah. Berbagai hal yang berhubungan dengan Syirkah dibahas terperinci dalam kajian fiqih Muamalah. Makalah ini akan sedikit membahas hal-hal yang berhubungan dengan Syirkah dengan keterbatasan dan kemampuan yang dimiliki penulis.
B. Rumusan masalah
1. Apakah pengertian dari Syirkah?
2. Ada berapakah rukun dan syarat Syirkah?
3. Ada berapa macamkah Syirkah?
4. Bagaimanakah cara membagi keuntungan dan kerugian Syirkah?
5. Hal apasajakah yang dapat mengakhiri Syirkah?
C. Tujuan Pembahasan
1. Apakah pengertian dari Syirkah?
2. Ada berapakah rukun dan syarat Syirkah?
3. Ada berapa macamkah Syirkah?
4. Bagaimanakah cara membagi keuntungan dan kerugian Syirkah?
5. Hal apasajakah yang dapat mengakhiri Syirkah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau pencampuran . Maksud pencampuran disini adalah seorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehinga tak mungkin untuk dibedakan.
Menurut istilah yang dimaksud dengan syirkah, adalah sebagai berikut
1. Menurut Syayid Sabik yang dimaksud dengan syirkah adalah akad dua orang yang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan
2. Menurut Muhammad Syarbini Al-_katib yang di maksud dengan syirkah adalah ketetapan hak pada sesuatu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui)
3. Menurut Habsyi Ash-Shiddieqie bahwa yang dimaksud dengan syirkah adalah akad yang berlaku dua orang atau lebih untuk ta’awun dalam bekerja pada suatu usaha dan membagi keuntungannya
4. Menurut Idris Ahmad menyebutkan syirkah sama dengan serikat dagang, yakni dua orang atau lebih sama berjanji akan bekerja sama dalam dagang, dengan menyerahkan modal masing-masing, dimana keuntungan dan kerugian diperhitungkan menurut besar kecilnya modal masing-masing
Dengen pengertian diatas dapat diketahui yang dimaksud syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya di tanggung bersama. Dasar hukum syirkah
Firman Allah SWT
Artinya
“Mereka bersekutu dalam yang sepertiga” ((Qs. An-nisa 12)
Dan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abi Hurairoh dari Nabi SAW bersabda:
Artinya: Aku jadi yang ketiga dari dua orang yang yang berserikat selama yang satu tidak khianat pada yang lainnya, apabila yang satu berkhianat kepada pihak yang lain, maka keluarlah aku darinya.
B. Rukun dan Syarat Syirkah
1. Rukun Syirkah
Menurut Ulama Hanafiah bahwa rukun syirkah ada dua yaitu ijab dan qabul, sebab ijab dan qabul (akad) yang menentukan adanya syirkah.
Sedangkan menurut ulama lain rukun syirkah ada tiga yaitu:
a. Orang yang bersyirkah
b. Pokok-pokok perjanjian
c. Sighot (akad)
2. Syarat syirkah
Menurut ulama Hanafiah bahwa syarat syirkah ada empat bagian:
a. Yang berkaitan dengan harta maupun yang lainnya disyaratakan sebagai berikut: 1). Yang berkenaan dengan benda adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan, 2). Yang berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua pihak.
b. Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta), dalam hal ini ada dua yang harus dipenuhi yaitu 1). Modal yang dijadikan objek akad objek akad syirkah adalah dari alat pembayaran (nuqud), 2). Yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan.
c. Sesuatu yang bertalian syirkah Mufawadoh, disyaratkan 1). Modal harus sama 2). Bagi yang bersyirkah ahli untuk khalafah, 3). Yang dijadikan objek akad disyaratkan syirkah umum yakni pada semua macam jual beli atau perdagangan.
d. Syarat yang bertalian dengan syirkah Inan sama dengan syarat syirkah mufawadoh
Menurut Ulama Malikiah syarat yang melakukan akad adalah merdeka, baligh, dan pintar (rusyd).
Menurut Ulama Syafi’iah bahwa hukum syirkah yang sah hanyalah syirka inan sedangkan hukum syirkah yang lain adalah batal.
Menurut Idris Ahmad syarat syirkah sebagai berikut:
a. Mengeluarkan kata-kata yang menunjukan izin masing-masing anggota serikat.
b. Anggota serikat saling percaya.
c. Tidak dibedakan hak masing-masing.
Dari pengertian diatas dapat diketahui syarat syirka adalah sebagai berikut:
a. Orang yang bersyirkah sudah baligh, berakal, sehat, dan merdeka.
b. Modal jelas
c. Modal harus digabungkan dan tidak boleh dibeda-bedakan.
d. Adanya kesepakatan antara orang yang berserikat.
e. Seseorang diantara mereka harus mengijinkan teman serikatnya untuk membelanjakan hartanya.
f. Utang dan rugi dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikannya.
C. Macam-macam Syirkah
Perserikatan yang sering dipraktekkan dalam masyarakat ada dua :
1. Syirkah Harta
Syirkah harta (perseroan) ialah akad akad dua orang atau lebih untuk berserikat dalam permodalan, sehingga terbentuk modal yang memadai untuk mendapatkan keuntungan sesuai perjanjian.
Syirkah harta terbagi menjadi di dua, yaitu:
a. Syirkah ‘inan, adalah persekutuan antara dua orang dalam harta milik untuk berdagang secara bersama-sama dan membagi laba atau rugi secara bersama-sama. Syirkah ini banyak dilakukan dimasyarakat karena didalamnya tidak disyaratkan adanya kesamaan dalam modal dan pengolahan.
b. Syirkah mufawadhah, adalah pesamaan transaksi antara dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat memiliki kesamaan dalam jumlah modal.
c. Syirkah wujuh, adalah bersekutunya dua pemimpin dalam pandangan masyarakat tanpa modal untuk membeli barang secara tidak kontan dan menjualnya secara kontan, kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi dengan syarat tertentu.
d. Syirkah a‘mal atau abdan, adalah persekutuan dua orang untuk menerima suatu pekerjaan yang akan dikerjakan bersama-sama. Kemudian keuntungan dibagi diantara keduanya dengan menetapkan persyaratan tertentu.
2. Syirkah Kerja
Syirkah kerja yaitu bentuk kerja sama dua orang atau lebih yang berhak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau syirkah yang bergerak dalam bidang jasa.
Imam Syafi’i tidak membolehkan syirkah ini tapi para ulama yang lain membolehkan dan sah hukumnya.
Nama-nama syirkah yang ada dimasyarakat seperti:
a. CV (Comuuouditian Vennoats chap)
b. NV (Namloce Vermonts)
c. PT (Perseroan Terbatas)
d. Firma
e. Koperasi
D. Mengakhiri Syirkah
Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Salah satu pihak membatalkanya meskipun tanpa persetujuan pihak yang lainnya sebab syirkah adalah akad yang tejadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak yang tidak ada kemestian untuk dilaksanakan apabila salah satu pihak tidak menginginkannya lagi. Hal ini menuntukan pencabutan kerelaan syirkah oleh salah satu pihak.
2. Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharuf (kehilangan mengelola harta), baik karena gila maupun karena alasan lainnya.
3. Salah satu pihak meninggal dunia, tapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang, yang batal hanyalah orang yang meninggal saja. Apabila ahli waris anggota yang meninggal dunia menghendaki turut serta dalam syirkah tesebut, maka dilakikan perjanjian baru sebagai ahli waris yang bersangkutan.
4. Salah satu pihak ditaruh dibawah pengampuan, baik karena boros yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab lainnya.
5. Salah satu pihak jatuh bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah.
6. Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.
7. Orang yang bersyirkah gila
8. Harta syirkah rusak
9. Tidak ada kesamaan modal dalam syirkah mufawadhah pada transaksi awal
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau pencampuran
2. Menurut istilah yang dimaksud syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya di tanggung bersama.
3. Rukun syirkah : akad, orang yang bersyirkah, pokok-pokok perjanjian
4. Macam-macam syirkah: syirkah harta dan syirkah kerja
5. Syirkah akan berakhir bila:
a. Salah satu pihak membatalkanya
b. Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharuf
c. Salah satu pihak meninggal dunia
d. Salah satu pihak ditaruh dibawah pengampunan
e. Salah satu pihak jatuh bangkrut
f. Modal para anggota syirkah lenyap
Daftar Pustaka
Suhendi, Hendi. 2010. FIKIH MUAMALAH. Jakarta: Rajawali perss
Syafei, Rachmat. 2001. FIQIH MUAMALAH. BANDUNG: Pustaka Setia
Rifai, Muhamad dan Hadna, Ahmad Mustofa. 2001. FIQIH. Semarang: CV. Wicaksana
fikih muamalah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pergaulan diantara masyarakat terdapat banyak hal yang berhubungan dengan transaksi baik itu yang berupa perdagangan atau yang lainnya. Dalam Syariat Islam terdapat hal yang mengatur berbagai transaksi yang terjadi dalam masyarakat tersebut dengan Fiqh Muamalah. Fiqh Muamalah didalamnya terdapat pembahasan yang menyangkut masalah Gadai dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti ketika seseorang membutuhkan biaya ataupun modal, dirinya mempunyai suatu barang yang bisa dijadikan untuk mendapatkan biaya atau modal tersebut namun ia ingin bisa memilikinya kembali ketika dapat membayar atau menebus barang yang telah dijadikannya sebagai jaminan tersebut. Hal seperti itulah yang akan dibahas dalam masalah gadai.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah Pengertian Gadai?
2. Apa Sajakah Landasan dari Gadai?
3. Ada berapakah Rukun Gadai?
4. Apa sajakah Syarat-Syarat Gadai?
5. Bagaimanakah Hukum Gadai dan Dampaknya?
6. Bagaimanakah Akhir Gadai?
7. Apa sajakah Perbedaan antara Rahin dan Murtahin?
C. Tujuan
1. Mengetahui Apakah Pengertian Gadai?
2. Mengetahui Apa Sajakah Landasan dari Gadai?
3. Mengetahui Ada berapakah Rukun Gadai?
4. Mengetahui Mengetahui Apa sajakah Syarat-Syarat Gadai?
5. Mengetahui Bagaimanakah Hukum Gadai dan Dampaknya?
6. Mengetahui Bagaimanakah Akhir Gadai?
7. Mengetahui Apa sajakah Perbedaan antara Rahin dan Murtahin?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Gadai (Rahn)
Secara Etimologi, rahn berarti tetap dan lama yakni pengekangan dan keharusan. Secara teminologi syara’ rahn berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut.
Menurut ulama syafi’iah rahn adalah menjadikan suatu benda sebagai jaminan hutang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar hutang.
Menurut ulama hanabilah rahn adalah harta yang dijadikan jaminan hutang sebagai pembayar harga (nilai) utang ketika yang berhutangberhalangan membayar hutangnya kepada pemberi pinjaman.
Secara umum rahn dikategorikan sebagai akad yang dikategorikan sebab apa yang diberikan atau penggadai (rahin) kepada penerima gadai (murtahin) tidak ditukar dengan sesuatu. Yang diberikan murtahin kepada rahin adalah hutang bukan penukar atas barang yang digadaikan.
Rahn juga akad yang bersifat ngainiah yaitu dikatakan sempurna sesudah menyerahkan benda yang dijadikan akad.
B. Landasan Gadai (rahn)
Akad rahn diperbolehkan oleh syara’ dengan berbagai dalil dari Al-Qur’an dan hadits diantaranya firman Allah surat Qs. Al Baqarah ayat: 283
“apabila kamu dalam pejalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang” (Qs Al-Baqarah ayat 283)
Adapun hadis nabi yang diriwayatkan oleh imam Bukhori dan Muslim yang artinya ”dari Siti Aisyah RA berkata: sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan berhutang kepada seorang yahudi dan nabi menggadaikan baju besi kapadanya”.
Hadits Nabi yang diriwayatkan dari al Syafi’I, Daruquthni dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi bersabda; “Tidak Terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggungnya”.
Hadits Nabi dari SAW riwayat Jama’ah kecuali Muslim dan Nasa’i, Nabi bersabda:”Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Orang yang menggunakan kendaraan dan memerah susu tersbut wajib menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan”
C. Rukun Gadai (rahn)
Rahn memiliki empat unsur yaitu:
1. Rahin (orang yang memberikan jaminan)
2. Almurtahin (orang yang menerima )
3. Almarhun (jaminan)
4. Almarhun nih (utang)
Menurut Ulama Hanafiyah rukun rahn adalah ijab dan qabul dari rahin dan murtahin, sebagaimana pada akad yang lain. Akan tetapi, akad dalam rahn tidak sempurna sebelum adanya penyerahan barang.
Adapun menurut Ulama selain Hanafiyah, rukun rahn adalah shighat, ‘aqid (orang yang akad), marhun dan marhun bih.
D. Syarat-syarat Gadai
Dalam rahn disyaratkan beberapa syarat berikut:
1. Persyaratan ‘aqid
Kedua orang akan akad harus memenuhi criteria ahliyah. Menurut Ulama Syfi’iyah ahliyah adalah orang yang telah sah untuk jual beli, yakni berakal dan mumayiz, tetapi tidak disyaratkan harus baligh. Dengan demikian anaka kecil yang sudah mumayyiz, dan orang bodoh berdasarkan izin dari walinya dibolehkN melakukan rahn.
Menurut Ulama selain Hanafiyah, ahliyah dalam rahn seperti pengertian dalam jual beli dan derma . rahn tidak boleh dilakukan oleh orang mabuk, gila, bodoh, atau anak kecil yang belum baligh. Begitu pula seorang wali tidak boleh menggadaikan barang orang yang dikuasainya, kecuali jika dalam keadaan madharat dan meyakini bahwa pemegangnya yang dapt dipercaya.
2. Syarat Shighat
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa shighat dalam rahn tidak boleh memakai syrat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal itu jkarena, sebab rahn jual beli, jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn tetap sah. Adapun menurut ulama selain Hanafiyah, syarat dalam rah nada yang sahih dan ada yang rusak. Uraiannya adalah sebagai berikut:
a. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahawa syarat dalam rah nada tiga:
1) Syarat Sahih, sepeti mensyaratakan agar murtahin cepat membayar sehingga jaminan tidak disita.
2) Mensyaratkan sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti mensyaratkan agar hewan yang dijadikan jaminannya diberi makanan tertentu. Syarat tersbut batal, tetapi akadnya sah.
3) Syarat yang merusak akad, seperti mensyaratkan sesuatu yang akan merugikan murtahin.
b. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa syarat rahn terbagi dua, yaitu rahn sahih dan rahn fasid. Rahn fasid adalah rahn yang didalamnya mengandung persyaratan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau dipalingkan pada sesuatu yang haram, seperti mensyaratkan barang harus berada dibawah tanggung jawab rahin.
c. Ulama Hanabilah berpendapat seperti pendapat Ulama Malikiyah diatas, yakni rahn terbagi dua, sahih dan fasid. Rahn sahih adalah rahn yang mengandung kemaslahatan dan sesuai dengan kebutuhan.
3. Syarat Marhun Bih (utang )
Marhun bih adalah hak yang dibrikan ketika rahn. Ulama Hanafiyah memberikan beberapa syarat, yaitu:
a. Marhun bih hendaklah barang yang wajib diserahkan. Menurut ulama selain Hanafiyah, marhun bih hendaklah berupa hutang yang wajib diberikan kepada yang menggadaikan barang, baik berupa uang ataupun berbentuk benda.
b. Marhun bih memungkinkan dapat dibayarkan. Jika marhun bih tidak dapat dibayarkan, rahn menjadi tidak sah, sebab menyalahi maksud dan tujuan dari disyariatkannya rahn.
c. Hak atas marhun bih harus jelas. Dengan demkian, tidak boleh memberikan dua marhun bih tanpa dijelaskan utang mana yang menjadi rahn.
Ulama Hanabilah dan Syafi’iyah memberikan tiga syarat bagi marhun bih, yiatu:
1) Berupa utang yang tetap dan dapt dimanfaatkan
2) Utang harus lazim pada waktu akad
3) Utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin
4. Syarat Marhun (Borg)
Marhun adalah barang yang dijadikan jaminan oleh rahin. Para ulama fiqih sepakat mensyaratkan marhun sebagaimana persyaratan barang dalam jual beli, sehingga barang tersbut dapat dijual untuk memenuhi hak murtahin
Ulama Hanafiyah mensyaratkan marhun, antara lain:
a. Dapat diperjualbelikan
b. Bermanfaat
c. Jelas
d. milik rahin
e. Bisa diserahkan
f. Tidak bersatu dengan harta lain
g. Dipegang (dikuasai) oleh rahin
h. Harta yang tetap atau dapat dipindahkan
5. Syarat Kesempurnaan Rahn (Memegang Barang)
Secara umum, ulama Fiqh sepakat bahwa memgang atau menerima barang adalah syarat dalamrahn, yang didasarkan pada firman Alloh SWT (QS. Al-Baqarah :283).
Namun demikian, diantara par ulama terjadi perbedaan pendapat, apakah memegang barang (rahn) termasuk syarat lazim atau syarat kesempurnaan.
Jumhur ulama selain Malikiyah berpendapat bahwa memegang (al-qabdhu) bukan syarat sah rahn, tetapi syarat lazim. Dengan demikian jika barang belum dipegang oleh murtahin akad bias dikembangkan lagi. Sebaliknya, jika rahin sudah menyerahkan barang, maka akad menjadi lazim, dan rahin rahin tidak boleh membatalkannya secara sepihak.
Golongan ini mendasarkan pendapat mereka kepada ayat diatas. Mereka berpendapat jika rahn sempurna tanpa memegang, maka adanya taqyid atau penguat dengan tidak berfaedah. Selain itu, rahn adalah akad yang membutuhkan qabul, yang otomatis yang memegang marhun. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa memegang adalah syarat kesempurnaan, tetapi bukan syarat atau lazim. Menurut Ulama Malikiyah, akad dipegang lazim dengan adanya ijab qabul. Akan tetapi, murtahin harus meminta kepada rahin barang yang digadaikan, jika tidak memintanya atau merelakan borg ditangan rahin, rahn menjadi batal. Ulama Malikiyah mendasarkan pendapat mereka pada ayat “Aufu bil ‘uqud”.
a. Cara memegang Marhun
Adalah spenyerahan marhun secara nyata atau dengan wasilah yang intinya memberikan keamanan kepada yang memberikan hutang (murtahin). Syarat-syarat memegang marhun :
1) Atas seizing rahin
2) Rahin dan murtahin harus ahli dalam akad
3) Murtahin harus tetap memegang rahin
b. Orang yang berkuasa atas borg
Orang yang berkuasa atas borg adalah murtahin atau wakilnya. Dipandang tidak jika orang yang memegang borg adalah rahin sebab salahsatu tujuan memgang borg adalah untuk keamanan bagi murtahin. Borg boleh dititpkan kepada yseseorang yang disepakati oleh rahin murtahin orang tersebut ‘Adl.
1) Syarat-syarat ‘Adl; amanah, bertanggung jawab dan dapat dijadikan wakil bagi rahin dan murtahin
2) Borg terlepas dari ‘Adl dengan alasan sebagai berikut:
a. Habisnya masa rahn
b. Rahn meninggal
c. ‘Adl meninggal
d. ‘Adl gila
e. Rahin melepaskan membatalkan borg
3) Hukum ‘Adl.
‘Adl mempunyai hak dan kewajiban sbb:
a. ‘Adl harus menjaga borg sebagaimana barang miliknya
b. ‘Adl harus tetap memegang borg sebelum ada izin dari yang telah melakukan akad untuk menyerahkan kepada orang lain
c. ‘Adl tidak boleh memanfaatkan borg jika borg rusak tanpa kerusakan ditanggung oleh murtahin
d. ‘Adl tidak boleh melepaskan atau membatalkan borg menurut ulama Hanafi, sedangkan menurut Syafi’iyah dan Hanbilah bebas untuk melapaskannya
6. Beberapa hal yang berkaitan dengan syarat Rahn
Beberapa hal yang berkaitan dengan syarat antara lain sbb:
a. Borg harus utuh
b. Borg yang berkaitan dengan benda lainnya. Menurut jumhur ulama membolehkan selagi dapat diserahkan sedangkan barang yang dirumah tidak termasuk kecuali jika ada pernyataan yang jelas.
c. Gadai Utang para ulama selain Malikiyah berpendapat bahwa utang tidak boleh dijadikan borg sebab tidak termasuk harta yang tampak. Sedangkan Malikiyah boleh dijadikan borg
d. Gadai barang yang didagangkan atau dipinjam. Menurut para ulama imam madzhab boleh dijadikan borg
e. Menggadaikan barang pinjaman. Para imam madzhab membolehkan menggadaikan barang pinjaman atas seizin pemiliknya
f. Gadai Tirkah (harta peninggalan jenazah). Menurut pendapat ulama selain Syafi’iyah membolehkan gadai dengan tirkah jika jenazah telah terbebas dari hutang. Sedangkan Menurut Syafi’iyah tidak membolehkan gadai tirkah.
g. Gadai yang barang yang cepat rusak. Menurut ulama Hanabilah dibolehkan jika borg tersebutkan dimungkinkan akan kuat.
h. Menggadaikan kitab. Selain ulama Hanabilah berpendapat boleh menggadaikan. Sedangkan menurut ulama Haanabilah tidak boleh.
E. Hukum Rahn dan Dampaknya
Hukum rahn secara umum terbagi dua, yaitu sahih dan ghairu sahih (fasid). Rahn sahih adalah rahn yang memenuhi persyaratan, sedangkan rahn fasid adalah rahn yang tidak memenuhi persyaratan
1. Hukum rahn sahih
Kelaziman rahn bergantung pada rahin, bukan murtahin. Rahin tidak memiliki kekuasaan untuk membatalkannya, sedangkan murtahin berhak membatalkannya kapan saja. Menurut jumhur ulama, rahn dipandangsah bila borg sudah dipegang oleh murtahin.
2. Dampak rahn sahih
Jika rahn telah sempurna, yakni rahin menyerahkan borg pada murtahin, maka ada beberapa hukum sebagai berikut:
a. Adanya utang untuk rahin (barang yang digadaikan)
b. Hak menguasai borg
c. Menjaga barang gadaian
d. Pembiayaan atas borg
e. Pemanfaatan gadai;
f. Tasharuf (mengusahakan) rahn
g. Tanggung jawab atas borg
h. Menjual rahn
i. Penyerahan borg
3. Hukum rahn fasid
Jumhur ulama fikih (hanafiyah) sepakat bahwa yang dikategorikan tidak sah dan menyebabkan akad batal atau rusak, yakni tidak adanya dampak hukum pada borg. Dengan demikian, murtahin tidak memiliki hak untuk menahannya. Begitu pula dengan rahim diharuskan meminta borg kembali. Jika murtahin menolak dan borg sampai rusak, murtahin di pansang sebagai perampas. Oleh karena itu harus menggantinya, baik dengan barang yang sama atau dengan sesuatu yang sama nilainya. Jika rahin meninggal, padahal dia berutang, murtahin lebih berhak atas rahn fasid tersebut sebagaimana pada rahn shahih.
Pendapat ulama malikiyah hampir sama pendapat di atas, jika rahn didasarkan pada akad fasid, murtahin lebih berhak atas barang dari pada orang-orang yang memiliki piutang lainnya. Adapun jika borg rusak di tangan murtahin hukumnya sebagaimana pada rahn shahih.
Menurut ulama syafi’iyah dan hanabillah berpendapat bahwa hukum akad rahn fasid sama dengan hukum akad rahn shahih dalam hal atau tidaknya tanggungjawab atas borg. Jika borg di tangan murtahin rusak dan kerusakannya bukan disebabkan olehnya, maka sebagaimana pada akad shahih, ia tidak bertanggungjawab atas kerusakan tersebut.
F. Akhir Rahn
Rahn dipandang habis dengan beberapa keadaan seperti membebaska utang, hibah, membayar hutang, dan lain-lain yang akan dijelaskan dibawah ini.
1. Borg diserahkan kepada pemiliknya
2. Dipaksa menjual borg
3. Rahn melunasi semua utang
4. Pembebasan utang
5. Pembatalan rahn dari pihak murtahin
6. Rahn meninggal
7. Borg rusak
8. Tasharruf dan borg
G. Perbedaan antara Rahin dan Murtahin
1. Perbadaan dalam Jumlah Utang
2. Perbadaan Penyebab Kerusakan pada Borg
3. Perbedaan dalam Pemegangan (Penyerahan) Borg
4. Perbedaan tentang Waktu Borg Rusak
5. Perbedaan Jenis Borg
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara umum rahn dikategorikan sebagai akad yang dikategorikan sebab apa yang diberikan atau penggadai (rahin) kepada penerima gadai (murtahin) tidak ditukar dengan sesuatu. Yang diberikan murtahin kepada rahin adalah hutang bukan penukar atas barang yang digadaikan.
Rahn juga akad yang bersifat ngainiah yaitu dikatakan sempurna sesudah menyerahkan benda yang dijadikan akad.
Akad rahn diperbolehkan oleh syara’ dengan berbagai dalil dari Al-Qur’an dan hadits diantaranya firman Allah surat Qs. Al Baqarah ayat: 283
“apabila kamu dalam pejalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang” (Qs Al-Baqarah ayat 283)
Adapun hadis nabi yang diriwayatkan oleh imam Bukhori dan Muslim yang artinya ”dari Siti Aisyah RA berkata: sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan berhutang kepada seorang yahudi dan nabi menggadaikan baju besi kapadanya”.
Rahn memiliki empat unsur yaitu:
1. Rahin (orang yang memberikan jaminan)
2. Almurtahin (orang yang menerima )
3. Almarhun (jaminan)
4. Almarhun nih (utang)
Dalam rahn disyaratkan beberapa syarat berikut:
1. Persyaratan ‘aqid
2. Syarat Shighat
3. Syarat Marhun Bih (utang )
4. Syarat Marhun (Borg)
5. Syarat Kesempurnaan Rahn (Memegang Barang)
Hukum rahn secara umum terbagi dua, yaitu sahih dan ghairu sahih (fasid). Rahn sahih adalah rahn yang memenuhi persyaratan, sedangkan rahn fasid adalah rahn yang tidak memenuhi persyaratan.
Rahn dipandang habis dengan beberapa keadaan seperti membebaska utang, hibah, membayar hutang
Perbedaan antara Rahin dan Murtahin
1. Perbadaan dalam Jumlah Utang
2. Perbadaan Penyebab Kerusakan pada Borg
3. Perbedaan dalam Pemegangan (Penyerahan) Borg
4. Perbedaan tentang Waktu Borg Rusak
5. Perbedaan Jenis Borg
Daftar Pustaka
Syafe’I, Rahmat.2001. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pergaulan diantara masyarakat terdapat banyak hal yang berhubungan dengan transaksi baik itu yang berupa perdagangan atau yang lainnya. Dalam Syariat Islam terdapat hal yang mengatur berbagai transaksi yang terjadi dalam masyarakat tersebut dengan Fiqh Muamalah. Fiqh Muamalah didalamnya terdapat pembahasan yang menyangkut masalah Gadai dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti ketika seseorang membutuhkan biaya ataupun modal, dirinya mempunyai suatu barang yang bisa dijadikan untuk mendapatkan biaya atau modal tersebut namun ia ingin bisa memilikinya kembali ketika dapat membayar atau menebus barang yang telah dijadikannya sebagai jaminan tersebut. Hal seperti itulah yang akan dibahas dalam masalah gadai.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah Pengertian Gadai?
2. Apa Sajakah Landasan dari Gadai?
3. Ada berapakah Rukun Gadai?
4. Apa sajakah Syarat-Syarat Gadai?
5. Bagaimanakah Hukum Gadai dan Dampaknya?
6. Bagaimanakah Akhir Gadai?
7. Apa sajakah Perbedaan antara Rahin dan Murtahin?
C. Tujuan
1. Mengetahui Apakah Pengertian Gadai?
2. Mengetahui Apa Sajakah Landasan dari Gadai?
3. Mengetahui Ada berapakah Rukun Gadai?
4. Mengetahui Mengetahui Apa sajakah Syarat-Syarat Gadai?
5. Mengetahui Bagaimanakah Hukum Gadai dan Dampaknya?
6. Mengetahui Bagaimanakah Akhir Gadai?
7. Mengetahui Apa sajakah Perbedaan antara Rahin dan Murtahin?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Gadai (Rahn)
Secara Etimologi, rahn berarti tetap dan lama yakni pengekangan dan keharusan. Secara teminologi syara’ rahn berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut.
Menurut ulama syafi’iah rahn adalah menjadikan suatu benda sebagai jaminan hutang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar hutang.
Menurut ulama hanabilah rahn adalah harta yang dijadikan jaminan hutang sebagai pembayar harga (nilai) utang ketika yang berhutangberhalangan membayar hutangnya kepada pemberi pinjaman.
Secara umum rahn dikategorikan sebagai akad yang dikategorikan sebab apa yang diberikan atau penggadai (rahin) kepada penerima gadai (murtahin) tidak ditukar dengan sesuatu. Yang diberikan murtahin kepada rahin adalah hutang bukan penukar atas barang yang digadaikan.
Rahn juga akad yang bersifat ngainiah yaitu dikatakan sempurna sesudah menyerahkan benda yang dijadikan akad.
B. Landasan Gadai (rahn)
Akad rahn diperbolehkan oleh syara’ dengan berbagai dalil dari Al-Qur’an dan hadits diantaranya firman Allah surat Qs. Al Baqarah ayat: 283
“apabila kamu dalam pejalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang” (Qs Al-Baqarah ayat 283)
Adapun hadis nabi yang diriwayatkan oleh imam Bukhori dan Muslim yang artinya ”dari Siti Aisyah RA berkata: sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan berhutang kepada seorang yahudi dan nabi menggadaikan baju besi kapadanya”.
Hadits Nabi yang diriwayatkan dari al Syafi’I, Daruquthni dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi bersabda; “Tidak Terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggungnya”.
Hadits Nabi dari SAW riwayat Jama’ah kecuali Muslim dan Nasa’i, Nabi bersabda:”Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Orang yang menggunakan kendaraan dan memerah susu tersbut wajib menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan”
C. Rukun Gadai (rahn)
Rahn memiliki empat unsur yaitu:
1. Rahin (orang yang memberikan jaminan)
2. Almurtahin (orang yang menerima )
3. Almarhun (jaminan)
4. Almarhun nih (utang)
Menurut Ulama Hanafiyah rukun rahn adalah ijab dan qabul dari rahin dan murtahin, sebagaimana pada akad yang lain. Akan tetapi, akad dalam rahn tidak sempurna sebelum adanya penyerahan barang.
Adapun menurut Ulama selain Hanafiyah, rukun rahn adalah shighat, ‘aqid (orang yang akad), marhun dan marhun bih.
D. Syarat-syarat Gadai
Dalam rahn disyaratkan beberapa syarat berikut:
1. Persyaratan ‘aqid
Kedua orang akan akad harus memenuhi criteria ahliyah. Menurut Ulama Syfi’iyah ahliyah adalah orang yang telah sah untuk jual beli, yakni berakal dan mumayiz, tetapi tidak disyaratkan harus baligh. Dengan demikian anaka kecil yang sudah mumayyiz, dan orang bodoh berdasarkan izin dari walinya dibolehkN melakukan rahn.
Menurut Ulama selain Hanafiyah, ahliyah dalam rahn seperti pengertian dalam jual beli dan derma . rahn tidak boleh dilakukan oleh orang mabuk, gila, bodoh, atau anak kecil yang belum baligh. Begitu pula seorang wali tidak boleh menggadaikan barang orang yang dikuasainya, kecuali jika dalam keadaan madharat dan meyakini bahwa pemegangnya yang dapt dipercaya.
2. Syarat Shighat
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa shighat dalam rahn tidak boleh memakai syrat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal itu jkarena, sebab rahn jual beli, jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn tetap sah. Adapun menurut ulama selain Hanafiyah, syarat dalam rah nada yang sahih dan ada yang rusak. Uraiannya adalah sebagai berikut:
a. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahawa syarat dalam rah nada tiga:
1) Syarat Sahih, sepeti mensyaratakan agar murtahin cepat membayar sehingga jaminan tidak disita.
2) Mensyaratkan sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti mensyaratkan agar hewan yang dijadikan jaminannya diberi makanan tertentu. Syarat tersbut batal, tetapi akadnya sah.
3) Syarat yang merusak akad, seperti mensyaratkan sesuatu yang akan merugikan murtahin.
b. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa syarat rahn terbagi dua, yaitu rahn sahih dan rahn fasid. Rahn fasid adalah rahn yang didalamnya mengandung persyaratan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau dipalingkan pada sesuatu yang haram, seperti mensyaratkan barang harus berada dibawah tanggung jawab rahin.
c. Ulama Hanabilah berpendapat seperti pendapat Ulama Malikiyah diatas, yakni rahn terbagi dua, sahih dan fasid. Rahn sahih adalah rahn yang mengandung kemaslahatan dan sesuai dengan kebutuhan.
3. Syarat Marhun Bih (utang )
Marhun bih adalah hak yang dibrikan ketika rahn. Ulama Hanafiyah memberikan beberapa syarat, yaitu:
a. Marhun bih hendaklah barang yang wajib diserahkan. Menurut ulama selain Hanafiyah, marhun bih hendaklah berupa hutang yang wajib diberikan kepada yang menggadaikan barang, baik berupa uang ataupun berbentuk benda.
b. Marhun bih memungkinkan dapat dibayarkan. Jika marhun bih tidak dapat dibayarkan, rahn menjadi tidak sah, sebab menyalahi maksud dan tujuan dari disyariatkannya rahn.
c. Hak atas marhun bih harus jelas. Dengan demkian, tidak boleh memberikan dua marhun bih tanpa dijelaskan utang mana yang menjadi rahn.
Ulama Hanabilah dan Syafi’iyah memberikan tiga syarat bagi marhun bih, yiatu:
1) Berupa utang yang tetap dan dapt dimanfaatkan
2) Utang harus lazim pada waktu akad
3) Utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin
4. Syarat Marhun (Borg)
Marhun adalah barang yang dijadikan jaminan oleh rahin. Para ulama fiqih sepakat mensyaratkan marhun sebagaimana persyaratan barang dalam jual beli, sehingga barang tersbut dapat dijual untuk memenuhi hak murtahin
Ulama Hanafiyah mensyaratkan marhun, antara lain:
a. Dapat diperjualbelikan
b. Bermanfaat
c. Jelas
d. milik rahin
e. Bisa diserahkan
f. Tidak bersatu dengan harta lain
g. Dipegang (dikuasai) oleh rahin
h. Harta yang tetap atau dapat dipindahkan
5. Syarat Kesempurnaan Rahn (Memegang Barang)
Secara umum, ulama Fiqh sepakat bahwa memgang atau menerima barang adalah syarat dalamrahn, yang didasarkan pada firman Alloh SWT (QS. Al-Baqarah :283).
Namun demikian, diantara par ulama terjadi perbedaan pendapat, apakah memegang barang (rahn) termasuk syarat lazim atau syarat kesempurnaan.
Jumhur ulama selain Malikiyah berpendapat bahwa memegang (al-qabdhu) bukan syarat sah rahn, tetapi syarat lazim. Dengan demikian jika barang belum dipegang oleh murtahin akad bias dikembangkan lagi. Sebaliknya, jika rahin sudah menyerahkan barang, maka akad menjadi lazim, dan rahin rahin tidak boleh membatalkannya secara sepihak.
Golongan ini mendasarkan pendapat mereka kepada ayat diatas. Mereka berpendapat jika rahn sempurna tanpa memegang, maka adanya taqyid atau penguat dengan tidak berfaedah. Selain itu, rahn adalah akad yang membutuhkan qabul, yang otomatis yang memegang marhun. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa memegang adalah syarat kesempurnaan, tetapi bukan syarat atau lazim. Menurut Ulama Malikiyah, akad dipegang lazim dengan adanya ijab qabul. Akan tetapi, murtahin harus meminta kepada rahin barang yang digadaikan, jika tidak memintanya atau merelakan borg ditangan rahin, rahn menjadi batal. Ulama Malikiyah mendasarkan pendapat mereka pada ayat “Aufu bil ‘uqud”.
a. Cara memegang Marhun
Adalah spenyerahan marhun secara nyata atau dengan wasilah yang intinya memberikan keamanan kepada yang memberikan hutang (murtahin). Syarat-syarat memegang marhun :
1) Atas seizing rahin
2) Rahin dan murtahin harus ahli dalam akad
3) Murtahin harus tetap memegang rahin
b. Orang yang berkuasa atas borg
Orang yang berkuasa atas borg adalah murtahin atau wakilnya. Dipandang tidak jika orang yang memegang borg adalah rahin sebab salahsatu tujuan memgang borg adalah untuk keamanan bagi murtahin. Borg boleh dititpkan kepada yseseorang yang disepakati oleh rahin murtahin orang tersebut ‘Adl.
1) Syarat-syarat ‘Adl; amanah, bertanggung jawab dan dapat dijadikan wakil bagi rahin dan murtahin
2) Borg terlepas dari ‘Adl dengan alasan sebagai berikut:
a. Habisnya masa rahn
b. Rahn meninggal
c. ‘Adl meninggal
d. ‘Adl gila
e. Rahin melepaskan membatalkan borg
3) Hukum ‘Adl.
‘Adl mempunyai hak dan kewajiban sbb:
a. ‘Adl harus menjaga borg sebagaimana barang miliknya
b. ‘Adl harus tetap memegang borg sebelum ada izin dari yang telah melakukan akad untuk menyerahkan kepada orang lain
c. ‘Adl tidak boleh memanfaatkan borg jika borg rusak tanpa kerusakan ditanggung oleh murtahin
d. ‘Adl tidak boleh melepaskan atau membatalkan borg menurut ulama Hanafi, sedangkan menurut Syafi’iyah dan Hanbilah bebas untuk melapaskannya
6. Beberapa hal yang berkaitan dengan syarat Rahn
Beberapa hal yang berkaitan dengan syarat antara lain sbb:
a. Borg harus utuh
b. Borg yang berkaitan dengan benda lainnya. Menurut jumhur ulama membolehkan selagi dapat diserahkan sedangkan barang yang dirumah tidak termasuk kecuali jika ada pernyataan yang jelas.
c. Gadai Utang para ulama selain Malikiyah berpendapat bahwa utang tidak boleh dijadikan borg sebab tidak termasuk harta yang tampak. Sedangkan Malikiyah boleh dijadikan borg
d. Gadai barang yang didagangkan atau dipinjam. Menurut para ulama imam madzhab boleh dijadikan borg
e. Menggadaikan barang pinjaman. Para imam madzhab membolehkan menggadaikan barang pinjaman atas seizin pemiliknya
f. Gadai Tirkah (harta peninggalan jenazah). Menurut pendapat ulama selain Syafi’iyah membolehkan gadai dengan tirkah jika jenazah telah terbebas dari hutang. Sedangkan Menurut Syafi’iyah tidak membolehkan gadai tirkah.
g. Gadai yang barang yang cepat rusak. Menurut ulama Hanabilah dibolehkan jika borg tersebutkan dimungkinkan akan kuat.
h. Menggadaikan kitab. Selain ulama Hanabilah berpendapat boleh menggadaikan. Sedangkan menurut ulama Haanabilah tidak boleh.
E. Hukum Rahn dan Dampaknya
Hukum rahn secara umum terbagi dua, yaitu sahih dan ghairu sahih (fasid). Rahn sahih adalah rahn yang memenuhi persyaratan, sedangkan rahn fasid adalah rahn yang tidak memenuhi persyaratan
1. Hukum rahn sahih
Kelaziman rahn bergantung pada rahin, bukan murtahin. Rahin tidak memiliki kekuasaan untuk membatalkannya, sedangkan murtahin berhak membatalkannya kapan saja. Menurut jumhur ulama, rahn dipandangsah bila borg sudah dipegang oleh murtahin.
2. Dampak rahn sahih
Jika rahn telah sempurna, yakni rahin menyerahkan borg pada murtahin, maka ada beberapa hukum sebagai berikut:
a. Adanya utang untuk rahin (barang yang digadaikan)
b. Hak menguasai borg
c. Menjaga barang gadaian
d. Pembiayaan atas borg
e. Pemanfaatan gadai;
f. Tasharuf (mengusahakan) rahn
g. Tanggung jawab atas borg
h. Menjual rahn
i. Penyerahan borg
3. Hukum rahn fasid
Jumhur ulama fikih (hanafiyah) sepakat bahwa yang dikategorikan tidak sah dan menyebabkan akad batal atau rusak, yakni tidak adanya dampak hukum pada borg. Dengan demikian, murtahin tidak memiliki hak untuk menahannya. Begitu pula dengan rahim diharuskan meminta borg kembali. Jika murtahin menolak dan borg sampai rusak, murtahin di pansang sebagai perampas. Oleh karena itu harus menggantinya, baik dengan barang yang sama atau dengan sesuatu yang sama nilainya. Jika rahin meninggal, padahal dia berutang, murtahin lebih berhak atas rahn fasid tersebut sebagaimana pada rahn shahih.
Pendapat ulama malikiyah hampir sama pendapat di atas, jika rahn didasarkan pada akad fasid, murtahin lebih berhak atas barang dari pada orang-orang yang memiliki piutang lainnya. Adapun jika borg rusak di tangan murtahin hukumnya sebagaimana pada rahn shahih.
Menurut ulama syafi’iyah dan hanabillah berpendapat bahwa hukum akad rahn fasid sama dengan hukum akad rahn shahih dalam hal atau tidaknya tanggungjawab atas borg. Jika borg di tangan murtahin rusak dan kerusakannya bukan disebabkan olehnya, maka sebagaimana pada akad shahih, ia tidak bertanggungjawab atas kerusakan tersebut.
F. Akhir Rahn
Rahn dipandang habis dengan beberapa keadaan seperti membebaska utang, hibah, membayar hutang, dan lain-lain yang akan dijelaskan dibawah ini.
1. Borg diserahkan kepada pemiliknya
2. Dipaksa menjual borg
3. Rahn melunasi semua utang
4. Pembebasan utang
5. Pembatalan rahn dari pihak murtahin
6. Rahn meninggal
7. Borg rusak
8. Tasharruf dan borg
G. Perbedaan antara Rahin dan Murtahin
1. Perbadaan dalam Jumlah Utang
2. Perbadaan Penyebab Kerusakan pada Borg
3. Perbedaan dalam Pemegangan (Penyerahan) Borg
4. Perbedaan tentang Waktu Borg Rusak
5. Perbedaan Jenis Borg
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara umum rahn dikategorikan sebagai akad yang dikategorikan sebab apa yang diberikan atau penggadai (rahin) kepada penerima gadai (murtahin) tidak ditukar dengan sesuatu. Yang diberikan murtahin kepada rahin adalah hutang bukan penukar atas barang yang digadaikan.
Rahn juga akad yang bersifat ngainiah yaitu dikatakan sempurna sesudah menyerahkan benda yang dijadikan akad.
Akad rahn diperbolehkan oleh syara’ dengan berbagai dalil dari Al-Qur’an dan hadits diantaranya firman Allah surat Qs. Al Baqarah ayat: 283
“apabila kamu dalam pejalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang” (Qs Al-Baqarah ayat 283)
Adapun hadis nabi yang diriwayatkan oleh imam Bukhori dan Muslim yang artinya ”dari Siti Aisyah RA berkata: sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan berhutang kepada seorang yahudi dan nabi menggadaikan baju besi kapadanya”.
Rahn memiliki empat unsur yaitu:
1. Rahin (orang yang memberikan jaminan)
2. Almurtahin (orang yang menerima )
3. Almarhun (jaminan)
4. Almarhun nih (utang)
Dalam rahn disyaratkan beberapa syarat berikut:
1. Persyaratan ‘aqid
2. Syarat Shighat
3. Syarat Marhun Bih (utang )
4. Syarat Marhun (Borg)
5. Syarat Kesempurnaan Rahn (Memegang Barang)
Hukum rahn secara umum terbagi dua, yaitu sahih dan ghairu sahih (fasid). Rahn sahih adalah rahn yang memenuhi persyaratan, sedangkan rahn fasid adalah rahn yang tidak memenuhi persyaratan.
Rahn dipandang habis dengan beberapa keadaan seperti membebaska utang, hibah, membayar hutang
Perbedaan antara Rahin dan Murtahin
1. Perbadaan dalam Jumlah Utang
2. Perbadaan Penyebab Kerusakan pada Borg
3. Perbedaan dalam Pemegangan (Penyerahan) Borg
4. Perbedaan tentang Waktu Borg Rusak
5. Perbedaan Jenis Borg
Daftar Pustaka
Syafe’I, Rahmat.2001. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia
Langganan:
Komentar (Atom)
